
Pada awal Januari lalu, 148 Ahli Peneliti Utama (APU) yang berasal dari 12 instan- si yang memi- liki APU dilantik menjadi profesor riset di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta. Mereka adalah peneliti LIPI, BATAN, BPPT, LAPAN, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Agama, Departemen ESDM, Departemen Keuangan, dan BMGPelantikan itu dilakukan seiring dengan penciutan jenjang karier penelitian dari sembilan tingkat menjadi hanya tingkat.
Gelar baru di bidang penelitian ini merupakan incentive non-material bagi komunitas peneliti yang diharapkan dapat lebih memacu peningkatan kualitas penelitian. Gelar yang mendukung jabatan pada lingkup penelitian itu baru berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan dalam waktu dekat akan dikembangkan bagi lembaga penelitian yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Wartawan Pembaruan Yahya T Rombe menuliskan laporan di seputar gelar profesor riset.

ISTIMEWA
RAMAH TAMAH - Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman (kiri), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi (kedua dari kiri), Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lukman Hakim, dan Kepala LIPI Umar Anggara Jeni (kanan), beramah tamah, setelah acara penganugerahan gelar profesor riset kepada 148 Ahli Peneliti Utama (APU).
KEHADIRAN gelar profesor riset yang dicetuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ternyata masih menimbulkan banyak pertanyaan. Tidak terkecuali, mereka yang berada pada lingkaran internal LIPI sendiri.
Memang, seperti diutarakan Wakil Ketua LIPI Lukman Hakim, gagasan pemunculan gelar ini sudah berlangsung beberapa tahun silam, sejak kepemimpinan Kementerian Riset dan Teknologi masih berada di tangan BJ Habibie, sekitar tahun 1998. Namun, tentunya rentang waktu yang cukup panjang itu belum dapat dijadikan bukti kematangan aturan yang dihasilkan.
Kenyataannya sekarang, Keputusan Menpan Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, telah dikeluarkan dan jenjang jabatan peneliti pun diubah dari sembilan tingkat menjadi hanya empat tingkat, yaitu peneliti pertama, peneliti muda, peneliti madya, dan peneliti utama.
Dengan aturan itu, untuk bisa mencapai jenjang paling awal, yaitu peneliti pertama dan memiliki golongan III A, seorang peneliti harus mengumpulkan angka kredit sebanyak 100. Sedangkan untuk memperoleh jenjang tertinggi sebagai peneliti utama dengan golongan IV E, seorang peneliti harus mengumpulkan kredit sebanyak 1.050.
Kemudian, persentase angka kredit juga diatur kembali dari yang sebelumnya sebanyak 70 persen unsur utama dan 30 persen unsur penunjang, menjadi 80 persen unsur utama dan 20 persen unsur penunjang.
Angka kredit dari unsur utama ini juga mengalami perubahan, yang semula terdiri dari tiga unsure, yakni pendidikan, penelitian, dan pemacuan teknologi, sekarang menjadi enam unsure, yaitu pendidikan, penelitian, pengembangan iptek, diseminasi pemanfaatan iptek, pembinaan kader peneliti, serta penghargaan ilmiah dan mendapat penugasan memimpin unit kerja litbang.
Begitu pula dengan angka kredit yang diberikan berdasarkan gelar yang disandang oleh mereka yang baru memulai karier pada jabatan fungsional peneliti ini. Meskipun ijazah yang dimiliki lebih tinggi tetapi tidak sesuai dengan bidang kepakaran, hanya akan dianggap sebagai unsur penunjang.
Masih banyak lagi aturan yang terkait dengan sumber perolehan kredit dan cara menghitung angka kredit. Misalnya kredit untuk setiap jenis buku yang dibuat peneliti, jenis kursus, atau pengajaran yang dijalani peneliti.
Namun, persoalannya sekarang adalah tidak semua sumber angka kredit itu dapat digarap oleh sembarang peneliti. Peraturan yang baru ditetapkan sangat jelas menggariskan, kerja keras seorang peneliti hanya akan membuahkan kredit jika lahan yang digarapnya sesuai dengan bidang kepakaran yang ditentukan sejak diangkat menjadi peneliti.
Kalau sudah demikian, tentu seorang peneliti antropologi yang ikut dalam menyusun jurnal ilmiah tentang pembuatan taman nasional, misalnya, akan mempertanyakan kredit yang menurut aturan lama bisa diperolehnya. Terlebih jika penelitian itu telah berlangsung jauh sebelum aturan baru tersebut dikeluarkan, sementara laporan ilmiahnya hampir selesai dikerjakan.
Gelar
Awal bulan Januari lalu memang sudah ada 148 peneliti yang memperoleh gelar profesor riset. Namun, para peneliti sendiri belum memiliki keseragaman dalam menerjemahkan definisi kepakaran yang menjadi acuan kemajuan jabatan itu. Padahal, justru berdasarkan definisi kepakaran inilah seorang peneliti akan dinilai untuk mendapatkan sejumlah kredit tertentu. Atau dengan kata lain, berdasarkan definisi kepakaran inilah seorang peneliti dianggap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Memang, ada juga peneliti yang bersikap pasrah dengan ketatnya aturan baru tersebut. Jangankan memikirkan bidang penelitian yang sesuai dengan kepakaran, untuk mencari bahan penelitian yang notabene membutuhkan dana yang tidak sedikit saja sudah sulit. Untuk mengharapkan bantuan pemerintah pun tidak jauh bedanya.
Seperti diutarakan Peneliti Bidang Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI John Haba PhD, pemerintah memiliki dana yang sangat terbatas sehingga hanya mampu menyelenggarakan pendanaan penelitian sebanyak satu kali dalam satu tahun. Penelitian dengan dana pemerintah itu pun sifatnya keroyokan. Artinya, satu bahan penelitian dilakukan oleh lebih dari satu orang peneliti, biasanya empat atau lima orang.
Kalau sudah demikian, angka kredit yang diperoleh dari hasil penelitian pun dibagi-bagi ke semua peneliti yang terlibat. Angka kredit untuk jurnal ilmiah dalam negeri diberi nilai 40. Setelah dikurangi jatah untuk editor, besarnya biasanya 10 persen dari 40, baru sisanya dibagi-bagi kepada semua peneliti yang terlibat. Peneliti utama atau pemilik ide akan memperoleh bagian lebih besar.
Tidak jarang para peneliti mencoba mencari bahan penelitian dengan dana yang bersumber dari pihak swasta di dalam maupun dari luar negeri. Namun, kesulitan yang dihadapi pun tidak jauh berbeda. Kalau dulu hanya bersaing dengan peneliti yang jumlahnya memang tidak sedikit, sekarang ditambah lagi dengan aturan yang mengharuskan penelitian yang sejalan dengan kepakaran.

Pembaruan/Alex Suban
MOBIL LISTRIK - Mobil Marmut Listrik LIPI (Marlip), hasil penemuan para peneliti LIPI, berkonvoi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. Penghargaan kepada para peneliti diberikan dalam bentuk gelar profesor riset.
Temuan Baru
Aturan baru ini memang tidak menutup jalan bagi seorang peneliti berbakat. Bila saja ada peneliti yang produktif menciptakan teori baru tentu akan mudah baginya mencapai jenjang tertinggi. Tidak usah terlalu banyak, cukup 10 temuan baru saja, karena angka kredit untuk temuan baru adalah 150. Artinya, sang peneliti sudah mengumpulkan 1.500 poin dan berhak menyandang gelar profesor riset.
Kalau semua peneliti di Indonesia seperti itu tentu akan lain ceritanya. Faktanya sekarang, tidak sedikit peneliti yang harus memutar akal mencermati kehadiran peraturan baru tersebut.
Seorang peneliti pertama dengan angka kredit 100 akan memperoleh tunjangan jabatan, misalnya sebesar Rp 100.000, begitu pula dengan peneliti muda dengan angka kredit 200 memiliki tunjangan Rp 200.000. Kemudian, jika ternyata angka kredit yang bisa dikumpulkan dari penelitian keroyokan hanya 10 poin per tahun, berapa lama seorang peneliti tersebut bisa menduduki takhta tertinggi status peneliti itu.
Dan yang tidak kalah pentingnya, bila masalah jabatan fungsional yang berpengaruh pada kebutuhan finansial seorang peneliti ini harus berhadapan dengan kebutuhan pihak swasta.
Seorang peneliti senior bahkan pernah mengingatkan agar lembaga penelitian bisa lebih berhati-hati karena tidak sedikit pihak swasta yang berani mengeluarkan dana besar demi pengakuan seorang peneliti dari lembaga yang bergengsi, meskipun pengakuan itu tidak berdasarkan pada data yang akurat. *