SUARA PEMBARUAN DAILY

Akhirnya Nur Mahmudi Jadi Wali Kota Depok

Pembaruan/Alex Suban

DILANTIK - Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menyematkan tanda jabatan kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, didampingi Wakil Wali Kota Depok Yuyun Wirasaputra, di Gedung DPRD Depok, Jawa Barat, Kamis (26/1).

DEPOK - Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan melantik Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2006-2011 dalam rapat paripurna istimewa DPRD Depok, Kamis (26/1), di Gedung DPRD Depok.

Pengambilan sumpah dan pelantikan wali kota dan wakil wali kota itu mendapat perhatian luas, khususnya warga Depok. Para pemimpin organisasi politik serta tokoh masyarakat setempat sudah memenuhi kawasan DPRD Depok sekitar dua jam sebelum dimulainya acara pelantikan.

Tampak hadir Badrul Kamal dan istri, KH Siahabuddin Akhmad, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS Jabar Yudi Widiana, Ketua DPD PKS Depok Prihandoko, para calon wali kota yang ikut dalam pilkada, dan ratusan wartawan dari berbagai media massa.

Cuaca cerah mewarnai Kota Depok mengiringi rangkaian upacara pelantikan yang dimulai pukul 10.00 WIB. Penjagaan keamanan sangat ketat, tidak hanya seputar Gedung DPRD, tapi juga di lokasi lainnya yang dianggap rawan, seperti Balaikota, Kantor KPUD Depok, pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Kepala Polres Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Firman Shantyabudi kepada Pembaruan mengatakan, 1.423 personel keamanan dari berbagai unsur ikut mengamankan upacara pelantikan. Di antaranya 1.200 dari Polres Depok, tiga SSK (satuan setingkat kompi) dari Kodim Depok, dan selebihnya dari Polda Metro Jaya.

Dengan dilantiknya Nur Mahmudi dan Yuyun sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, sengketa Pilkada Depok yang berkepanjangan antara KPUD Depok dan Badrul Kamal berakhir, setelah pilkada yang dilaksanakan pada 26 Juni 2005.

Ditolak

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Wali Kota, Depok, Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad untuk uji materiil putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan peninjauan kembali KPUD Depok.

Menurut majelis MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie dalam putusannya, Rabu (25/1), putusan MA bukanlah kewenangan konstitusional MK sebagaimana tercantum dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jo UU No 4/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo UU No 24/2003 tentang MK. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.

Badrul Kamal dan Sihabuddin Akhmad melalui kuasa hukumnya, Albert M Sagala mengajukan permohonan uji materiil atas putusan MA yang mengabulkan PK KPUD Depok ke MK, 4 Januari lalu.

Perrmohonan uji materiil tersebut didasarkan pertimbangan, putusan MA yang mengabulkan PK KPUD Depok tersebut akan menjadi yurisprudensi yang setara atau bahkan lebih kuat dari undang-undang.

Menjadi persoalan, menurut pemohon, putusan MA yang menjadi yurisprudensi itu bertentangan dengan UU No 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan KPUD Depok ke MA dalam perkara sengketa hasil Pilkada Depok pada 16 Desember 2005. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat, Pengadilan Tinggi Jawa Barat melampaui batas kewenangan yang ditentukan oleh UU. Dengan putusan itu berarti MA memberlakukan kembali keputusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Depok

Majelis hakim MK menyatakan, hak konstitusional yang didalilkan para pemohon diperoleh dari putusan PT Jawa Barat yang menyatakan para pemohon sebagai pasangan calon memperoleh jumlah suara terbanyak dalam pilkada Kota Depok dan mempunyai hak untuk menjadi wali kota dan wakil wali kota, menjadi batal pula.

Karena hak konstitusional tersebut diperoleh dari putusan PT Jawa Barat di mana dalam mengadili sengketa tersebut tidak melaksanakan wewenangnya seperti yang dimaksud oleh ketentuan pasal 106 UU No 32 / 2004 tentag Pemda. MA sebagai pemberi delegasi sudah tentu dapat mengadili sendiri sengketa hasil penghitungan suara Pilkada Kota Depok sesuai wewenang yang diberikan oleh ketentuan pasal 106 UU Pemda. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lanjut majelis hakim MK, putusan MA tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pembelajaran Politik

Rapat paripurna pelantikan wali kota dan wakil wali kota dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Depok Naming D Bothin. Dia membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Warma Sutarma sebagai penjabat wali kota serta mengangkat Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun sebagai wali kota dan wakil kota yang baru.

Gubernur Jabar Danny Setiawan dalam sambutannya mengatakan, berlarut-larutnya pilkada di Kota Depok merupakan pembelajaran politik yang tujuan akhirnya mendewasakan masyarakat, termasuk para elite politik untuk mematuhi peraturan-peraturan hukum dan menerima perbedaan.

"Hendaknya pilkada dipakai sebagai momentum untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang tujuan akhirnya adalah menyejahterakan rakyat," katanya.

Bagi wali kota dan wakil wali kota yang baru dilantik, gubernur berpesan agar menjalin rekonsiliasi dan konsolidasi sebagai agenda utama untuk menciptakan iklim yang kondusif di Kota Depok. Kondisi kesejahteraan masyarakat dirasakan sangat rentan akibat kebijakan-kebijakan yang datangnya dari pusat.

Berbagai permasalahan yang terjadi harus mendapat perhatian dari wali kota baru dan unsur muspida serta tokoh-tokoh masyarakat, mengingat Depok sangat dekat dengan Jakarta. (E-8/R-8)


Last modified: 26/1/06