SUARA PEMBARUAN DAILY

Pilkada atau Pemekaran Papua?

Pembaruan/Luther Ulag

MANA yang harus didahulukan, pemilihan kepala daerah (gubernur dan wakilnya) atau mempercepat proses pemekaran provinsi di Papua. Inilah tugas dan agenda utama para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah dilantik secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf, Senin, 31 Oktober 2005.

Selain tugas dan wewenang MRP cukup berat, proses pembentukannya sendiri penuh kontroversi. Sejak prakonsepsi hingga pengesahannya, diwarnai ketakutan, kebimbangan, kecurigaan, dan bahkan sempat ditolak pemerintah pusat dan rakyat Papua. Ketakutan dan penolakan itu tercermin dalam seluruh tahapan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 4 Tahun 2005.

Pemerintah pusat takut pembentukan MRP bakal memuluskan perjuangan rakyat Papua lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara rakyat Papua menolak karena MRP dianggap pengulangan sejarah kelam, pola pemilihan Dewan Musyawarah Pepera (DMP) di tahun 1969 oleh pemerintah pusat untuk mempertahankan kekuasaannya di tanah Papua.

Tapi, ini memang dilema. Apapun alasannya, lembaga yang dianggap merepresentasikan kultural dengan beranggotakan wakil masyarakat adat, perempuan dan agama itu harus terbentuk. Sebab, selain diamanatkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 untuk mengawasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua sebagai solusi penyelesaian masalah, juga untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.

Sikap pemerintah Indonesia dan rakyat Papua terhadap MRP bisa dipahami. Sebab persoalan politik Papua di masa lalu hingga kini tak kunjung terselesaikan. Sehingga, pembentukan MRP diharapkan menjadi lembaga rekonsiliasi antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua guna menyelesaikan berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, hukum, dan hak asasi manusia di tanah Papua.

Tugas dan kewenangan MRP yang digariskan dalam UU Otsus dan dijabarkan melalui PP dan Perdasi pun tak ringan. Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 21/2001 menetapkan tugas dan wewenang MRP, yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan bakal calon gubernur dan wakilnya yang diusulkan oleh DPRP.

Hanya saja tugas dan kewenangan tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap jika Papua dalam kondisi normal.

Namun, menentukan agenda kerja anggota MRP tak harus berpatokan pada tugas dan wewenang yang tercantum dalam UU Otsus, PP dan Perdasi. Sebab tujuan dan fungsi pembentukan MRP juga perlu menjadi pertimbangan menentukan skala prioritas pelaksanaan tugasnya. Misalnya, jika MRP dibentuk sebagai lembaga rekonsiliasi menyelesaikan berbagai persoalan yang menimbulkan rasa saling tak percaya antara rakyat Papua dan pemerintah pusat.

Maka, MRP, DPRP, dan KPUD, serta Pemerintah Provinsi Papua, sebaiknya untuk sementara menunda pemilu kepala daerah dan mempercepat proses pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi beberapa bagian. Sebab proses pemekaran terutama memperjelas status hukum berdirinya Provinsi IJB.

Apalagi soal pemekaran wilayah menjadi provinsi bukan tabu di Papua. Tapi, telah diatur dalam Pasal 76 UU Otsus No. 21/2001. Pemekaran wilayah Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi.

Ini lebih diperjelas pada Pasal 71 Ayat (1) PP No. 54/2004. Rencana pemekaran provinsi disampaikan Pemerintah Provinsi Papua bersama DPRP kepada MRP untuk mendapat pertimbangan.

Pembentukan IJB

Sedangkan di ayat 2, pembahasan rencana pemekaran dilakukan oleh kelompok kerja untuk mendapatkan persetujuan rapat pleno MRP selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya rencana.

Pembentukan Provinsi IJB melalui UU No. 45/1999, Inpres No. 1/2003, serta Keppres No. 327/M/1999 tentang pengangkatan Bram Oktovianus Aturury sebagai Pejabat Gubernur IJB telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sebab Papua sedang melaksanakan UU No. 21/2001 tentang Otsus. Secara de jure Provinsi IJB tak ada, tapi de facto proses pemerintahan tetap berjalan. Inilah yang membuat rakyat Papua merasa hidup dalam ketidakpastian hukum dan politik.

Untuk memperjelas status hukum IJB yang menjadi sumber konflik antara warga Papua dengan pemerintah pusat dan mengingat anggota MRP berasal dari 29 kabupaten, termasuk wakil dari IJB, maka MRP bersama DPRP secepatnya memproses pemberian persetujuan terhadap pemekaran provinsi dengan mengubah nama IJB sesuai UU Otsus.

Pembaruan/Roberth Isisdorus


Last modified: 26/11/05