SUARA PEMBARUAN DAILY

Upah Minimum di Jabar Tidak Bisa Direvisi Gubernur

BANDUNG-Upaya buruh untuk menekan Gubernur Jawa Barat (Jabar) melalui aksi unjuk rasa agar bisa merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah ditetapkan, dinilai sia-sia. Pasalnya, penetapan UMK yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota itu, sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Gubernur hanya sebatas menyetujui usulan tersebut berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jabar, Nu'man Abdul Hakim kepada wartawan ketika dimintai komentarnya mengenai tuntutan buruh yang dalam aksi unjuk rasanya meminta agar bisa berdialog dengan gubernur menyangkut penetapan UMK 12 kabupaten/kota. Dari 25 kabupaten/kota di Jabar, baru 12 kabupaten/kota saja yang menyerahkan rekomendasinya.

"Percuma (minta dialog-red). Karena secara normatif, kewenangan penetapan UMK itu ada di pemerintah kabupaten/kota melalui dewan pengupahannya. Sampai saat ini, sama sekali tidak ada kewenangan gubernur untuk mengambil kebijakan dewan pengupahan kabupaten/ kota, yang lebih berhak menetapkan UMK," kata Nu'man, usai membuka Pekan Olahraga Antarpemerintah Daerah (Porpemda) I di halaman Gedung Sate, Bandung, Jumat (25/11).

Menurut Nu'man, permasalahan bisa lain kalau gubernur memiliki kewenangan mutlak untuk menetapkan UMK. "Kalau gubernur punya kewenangan mutlak, baru mereka (para buruh-red) bisa menekan gubernur. Saya kira, serikat pekerja (buruh) harus memahami kalau itu (UMK) merupakan keputusan daerah, bukan gubernur," lanjutnya.

Ketika ditanyakan mengenai peran dewan pengupahan provinsi, Nu'man mengatakan, mereka tetap membahas usulan-usulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota. Tapi, gubernur dan dewan pengupahan provinsi tidak bisa sewenang-wenang mengubah keputusan UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.

"Kalau Pak Gubernur mengubah keputusan UMK yang sudah disepakati dewan pengupahan daerah, yang di dalamnya ada unsur pengusaha dan buruh, apakah para pengusaha mau membayarnya? Nanti mereka malah komplain, karena sudah diputuskan, kenapa harus dibatalkan? Malahan, kalau gubernur mengubah atau membatalkan UMK yang sudah ditetapkan, ia justru bisa di-PTUN-kan, jika mereka (dewan pengupahan kabupaten/kota) tidak sepakat," jelasnya.

Melebihi UMP

Nu'man mengatakan, dalam penetapan UMK, yang paling penting dilakukan gubernur adalah memeriksa apakah UMK yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten/kota lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) atau tidak.

"UMK itu harus di atas UMP. Kalau yang diusulkan di atas UMP, itu sudah memenuhi standar. Kalau di bawah UMP, baru bisa dibatalkan," katanya.

Karena itu, kepada para buruh, Nu'man menyarankan agar mereka memperjuangkan tuntutannya ketika UMK masih digodok di dewan pengupahan kabupaten/kota. "Saya juga pernah minta mereka untuk melakukan recek terhadap survei pasar yang dilakukan dewan pengupahan. Survei pasar harus dilakukan sesudah harga BBM naik. Kalau sebelum harga BBM naik, kita juga sudah meminta untuk melakukan survei ulang," jelasnya.

Mengenai 13 kabupaten/kota yang belum merekomendasikan UMK-nya, Nu'man mengatakan, gubernur akan tetap menunggu keputusan dari dewan pengupahan daerah masing-masing. "Untuk yang belum, saya berharap mereka segera menyelesaikan rapatnya untuk kemudian diajukan ke gubernur," ujarnya. (ADI/W-8)


Last modified: 26/11/05