KUPANG -Bank Indonesia (BI) tidak menemukan website The International Mei Hwa Foundation asal Denmark di internet maupun bloomberg sehingga menduga keberadaan lembaga donor itu fiktif. BI menelusuri keberadaan lembaga keuangan ini terkait rencana lembaga itu menghibahkan dana sebesar Rp 26,74 triliun kepada 13 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala BI Cabang Kupang NTT, M Nur Zainudin, kepada Pembaruan di Kupang, Jumat (25/11) mengatakan, setelah berkoordinasi dengan BI Pusat di Jakarta untuk menelusuri keberadaan Mei Hwa Foundation, ternyata hasilnya nihil. Kantor Pusat BI menyatakan lembaga tersebut tidak ada karena identitas Mei Hwa di internet maupun Bloomberg tak ditemukan.
Dikatakan, hingga kini tidak ada dana dari Mei Hwa yang dititipkan di B I untuk dikucurkan kepada 13 kabupaten/ kota di NTT. Bisa saja lembaga tersebut tidak eksis karena biasanya lembaga keuangan yang mau mengucurkan bantuan yang besar, mempunyai website maupun informasi lengkap di internet. Itulah sebabnya, perlu kehati-hatian dan kejelasan asal-usul dana tersebut.
Dijelaskan, selain terdaftar di internet, setiap bantuan luar negeri yang diberikan kepada pemerintah pusat maupun daerah, harus melalui Departemen Keuangan. Ternyata, Mei Hwa Foundation tidak terdaftar di Departemen Keuangan, sehingga bantuan tersebut diperkirakan fiktif dan pemerintah harus waspada.
Ia menduga ada maksud lain di balik pemberian bantuan tersebut seperti pencucian uang atau money laundry. Biasa saja, tujuan pemberian bantuan itu hanya sekadar menarik perhatian pemerintah guna mendapatkan fasilitas tertentu. Apalagi, selama ini sudah banyak dana-dana yang masuk ke NTT yang tidak jelas sumbernya. "Jangan sampai kita dicap sebagai negara penadah money laundry. Padahal kita baru saja keluar dari daftar negara penadah money laundry dunia," ujarnya.
Menurut Zainudin, jika benar bantuan itu ada dan berhasil dikucurkan, akan diketahui sumbernya karena akan disalurkan melalui bank. Apalagi sudah ada ketentuan bank wajib melaporkan ke pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) jika ditemukan transaksi yang mencurigakan. Selanjutnya, PPATK akan menelusuri sumber dana tersebut karena mempunyai mitra dalam bidang yang sama di seluruh dunia. (120)