SUARA PEMBARUAN DAILY

Tahapan Pilkada di Irjabar Berlanjut

JAKARTA - Meskipun pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) ditunda setelah status Irjabar sebagai provinsi pemekaran disesuaikan dengan Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), proses dan seluruh tahapan pilkada di sana tidak dimulai dari awal lagi.

"Yang ditarik hanya waktu. Proses tetap berjalan. Yang terjadi hanya penundaan waktu saja," kata Wakil Presiden (Wapres) Muhammad Jusuf Kalla menjawab wartawan di kantornya di Jakarta, Jumat (25/11) usai memimpin rapat dengan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Provinsi Irjabar.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah sepakat bahwa status Irjabar harus disesuaikan dengan UU Otsus.

Sehubungan dengan itu, sebagai konsekuensi dari penyesuaian itu, maka pilkada di provinsi tersebut di tunda dari tanggal 28 November yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan juga sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf hingga proses penyesuaian Provinsi Irjabar dengan UU Otsus rampung dikerjakan hingga akhir Desember tahun ini.

Kesepakatan pada Kamis (24/11) lalu itu kemudian dipahami dan disetujui oleh Muspida Irjabar dalam pertemuan bersama Wapres Jusuf Kalla Jumat (25/11) kemarin. Tetapi Muspida Irjabar melalui Ketua DPRD Provinsi Irjabar Jimmy Demianus Ijie meminta pemerintah pusat betul-betul mengawasi proses penyesuaian itu. Karena Provinsi Papua hanyalah membantu pemerintah pusat menyelesaikan masalah Irjabar. Apalagi selama ini, setiap kali ada pertemuan mengenai Irjabar selalu menemui jalan buntu karena tidak adanya agenda yang jelas.

Sehubungan dengan itu, Mendagri Mohammad Ma'ruf di tempat yang sama secara terpisah menegaskan bahwa pilkada di Provinsi Irjabar tetap akan diselenggarakan. (A-21)


Last modified: 26/11/05