JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memeriksa Direktorat Bea dan Cukai Departemen Keuangan terkait desakan untuk menginvestigasi adanya impor beras ilegal yang membonceng izin impor beras yang diberikan Departemen Perdagangan kepada Perum Bulog.
"Belum ada permintaan kepada kami untuk menangani kasus itu," ujar Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (25/11).
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga tersebut memiliki wewenang memeriksa kasus yang belum dilaporkan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Agusdin Pulungan, Anggota Komisi IV DPR Ganjar Pranowo, dan Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mendesak KPK menginvestigasi kasus beras impor ilegal. Berdasarkan informasi, ada impor beras ilegal sebanyak 900.000 ton melalui pelabuhan resmi maupun sungai-sungai di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Beras itu sudah dijual di pasar dengan harga jauh lebih murah dari harga dalam negeri. Impor ilegal itu merugikan jutaan petani di Tanah Air.
Manajer Divisi Informasi Publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai, seharusnya KPK bisa memenuhi desakan tersebut. "Korupsi bukan delik aduan. Aparat penegak hukum harus inisiatif merespon desakan dari petani," ujar Adnan kepada Pembaruan, Sabtu (26/11).
Seharusnya KPK bisa melakukan tindakan yang mungkin mencegah praktik korupsi yang lebih besar. Diakui, permainan dalam proses impor beras sudah sering terjadi.
Dalam hal ini, semestinya tidak hanya soal kasus korupsinya yang dilihat, tetapi bagaimana sistem dan mekanisme yang menjadi standar prosedur yang dimiliki Bea dan Cukai. Sebab banyak sekali titik-titik kebocoran. Artinya KPK tidak hanya mencari tahu siapa pelaku, tapi bagaimana solusi ke depan sehingga praktik haram tersebut tidak akan terjadi lagi.
"KPK harus proaktif. Sebab mereka dibentuk ketika lembaga penegak hukum lain di negeri ini memang lemah dan pasif," kata Adnan.
Menurut dia, laporan yang masuk dari masyarakat ke KPK itu hanya bagian kecil saja. KPK juga bisa menangani kasus meskipun tidak ada laporannya ke KPK. Bisa melalui kasus-kasus yang ramai diangkat media massa.
Memang KPK memiliki keterbatasan jumlah SDM dengan betapa luasnya korupsi, plus banyaknya aktor yang bermain. Namun KPK bisa mencari prioritas. Yang terpenting adalah prioritas perspektif, yakni pemberantasan korupsi mendorong perbaikan-perbaikan kepada kehidupan yang lebih luas, seperti ekonomi dan sosial. Untuk kasus impor beras ilegal, jelas sekali perspektif sosial yang bisa dilihat yakni terganggunya stabilitas petani.
Seperti diberitakan harian ini, impor beras ilegal adalah efek dari niat menggebu dan keputusan pemerintah mengizinkan impor beras. Banyak pihak sudah memperhitungkan dan mengingatkan dampaknya, namun pemerintah tetap nekat. Para cukong dan spekulan sudah tahu akan ada impor beras, sehingga mereka mengimpor lebih dulu.
''Impor beras itu yang paling mengerikan adalah ikutannya, bahkan lebih banyak dari yang resmi. Impor yang legal pun bisa bocor ke pasar. Efek psikologisnya menekan harga gabah dan beras di tingkat petani. '' kata Ganjar dari Komisi IV DPR. (Y-4)