SUARA PEMBARUAN DAILY

Polisi Sering Lakukan Kekerasan pada Pembela HAM

JAKARTA - Belakangan ini, aksi kekerasan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) lebih banyak dilakukan oleh pihak kepolisian. Indonesia merupakan negara yang rawan terjadinya aksi kekerasan terhadap para pembela HAM.

Hal itu disampaikan peneliti dari Imparsial, Rusdi Marpaung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

Menurut Rusdi, pada 2004 pelaku kekerasan terhadap aktivis HAM didominasi oleh aparat kepolisian. Pada tahun itu, kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian (termasuk dari satuan Brimob) sebanyak 139 kasus, oleh aparat TNI sebanyak 3 kasus, aparat gabungan (pamong praja, polisi, polisi kehutanan) sebanyak 9 kasus, dan oleh orang tidak dikenal sebanyak satu kasus.

Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2003. Aksi kekerasan terhadap aktivis HAM yang dilakukan aparat kepolisian pada 2003 sebanyak 19 kasus, oleh anggota TNI sebanyak satu kasus, dan orang tak dikenal sebanyak lima kasus.

"Berdasarkan pemantauan kami, Indonesia adalah negara dengan tingkat resiko yang tinggi terhadap para aktivis HAM. Apalagi, Indonesia rawan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM, terutama di daerah-daerah konflik seperti Aceh, Papua, Poso dan Ambon," kata dia.

Dikatakan, pada 2003 dan 2004 berbagai bentuk kekerasan dilakukan oleh aparat terhadap para pekerja HAM itu. Bentuk kekerasan itu antara lain penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penganiayaan, penghilangan, pembunuhan di luar proses hukum, teror, penyerbuan dan pengrusakan, serta pembubaran kegiatan.

Imparsial menyayangkan aksi-aksi kekerasan seperti itu. Apalagi, peran para aktivis itu semakin penting dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Para pembela HAM itu berada di garis depan perjuangan penghormatan HAM.

Imparsial memandang perlindungan terhadap pembela HAM sangat penting sehingga perlu diatur dalam suatu undang-undang. Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM dapat dilakukan melalui perbaikan terhadap UU tentang HAM yang telah ada.

"Perlu ada penegasan jaminan terhadap hak-hak setiap orang baik sendiri-sendiri maupun dalam suatu organisasi atau kelompok untuk melakukan usaha dan kegiatan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia." kata Rusdi. (O-1)


Last modified: 26/11/05