SUARA PEMBARUAN DAILY

Dubes AS Soal Pencabutan Embargo Senjata:

Tidak Pengaruhi Kasus Timika

JAKARTA - Pencabutan embargo peralatan militer dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia tidak akan mempengaruhi penyelidikan kasus penembakan warga AS di Timika, Papua, beberapa tahun lalu. Di sisi lain, pemerintah AS melihat proses hukum kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur (sekarang Timor Leste) telah berjalan dengan baik.

Hal itu diungkapkan Duta Besar AS untuk Indonesia, Lynn B Pascoe usai bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono di Jakarta, Jumat (25/11).

"Penyelidikan kasus Timika tetap berjalan termasuk proses hukum kasus itu. Kerja sama TNI dan FBI dalam mengusut kasus itu telah berjalan dengan baik. Bahkan, di AS telah digelar persidangan kasus itu dengan terdakwa Antonius Wamang," kata dia.

Untuk kasus Timtim, menurut Pascoe, pemerintah AS menganggap penuntasan kasus itu telah berjalan dengan baik. Apalagi, hubungan antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah terjalin baik.

Dikatakan, perbaikan hubungan kerjasama militer yang dilakukan AS dengan Indonesia bertujuan untuk membangun kekuatan militer Indonesia yang profesional. Perbaikan hubungan itu sebenarnya sudah berjalan sejak dibuka kembali program International Military Education and Training (IMET).

Sementara menurut Juwono, AS tidak memberikan syarat tertentu dalam mencabut kebijakan embargo militer terhadap Indonesia. Dengan demikian, Indonesia tetap dapat membeli peralatan militer mematikan (lethal weapon).

"Namun, semua itu tetap tergantung pada kemampuan keuangan negara. Kita bisa memilih apakah membeli senjata mematikan atau pesawat angkut yang lebih bertujuan untuk operasi kemanusiaan," kata Menhan.

Namun, menurut dia, dalam 5 hingga 10 tahun ke depan Indonesia cenderung untuk membeli pesawat angkut jenis Hercules. Sebab, pesawat jenis itu bisa juga difungsikan untuk keperluan non-militer seperti pada saat terjadi bencana alam.

Indonesia juga akan mengirim tim teknis untuk melihat beberapa pesawat jenis F-16 yang pernah dibeli Indonesia namun tidak dapat dibawa pulang karena embargo. Tim itu akan melihat, apakah pesawat yang diparkir di beberapa negara itu masih layak untuk digunakan atau tidak.

Sementara itu, Chairul Anam dari Human Rights Working Group (HRWG) mengatakan, dengan pencabutan embargo itu pemerintah AS bertanggungjawab terhadap kepastian jalannya reformasi TNI. Sebab, pembukaan embargo militer harus dipandang dan diletakkan sebagai bagian dalam mendorong proses reformasi TNI, yang bertujuan membentuk TNI yang profesional.

"Selain itu, pencabutan embargo itu bisa saja menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil, terlebih lagi bila dikaitkan dengan kebutuhan AS dalam perang melawan terorisme," kata dia.

Menurut Anam, segala bentuk kepentingan aktual, seperti perang melawan terorisme, tidak bisa dijadikan alat legitimasi dalam memberikan akses kepada TNI untuk bertindak diluar koridor demokrasi.

Kemampuan TNI

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS mengatakan, pencabutan embargo militer sangat baik dalam rangka pembangunan kemampuan TNI. Apalagi peningkatan kemampuan TNI itu sudah menjadi agenda.

"Intinya ada kepentingan kita untuk membangun kapasitas dan kemampuan. Saya kira itu menjadi prioritas dan agenda," Widodo AS kepada wartawan , Kamis (24/11). Pencabutan embargo militer oleh Amerika Serikat itu, kata Widodo AS, berarti juga peningkatan hubungan militer antara kedua negara, termasuk kerja sama dalam hal sekolah militer.

Sedangkan ketika ditanya lebih detail Widodo AS menjawab, "Bagaimana jabaran dari konsep kebijakan dan strategi saya kira departemen pertahanan yang merumuskan itu semua. Mengenai kebijakan dan strategi saya kira ada rumusan-rumusan yang akan dituangkan dalam suatu konsep strategi pertahanan yang dirumuskan oleh Dephan."

Kalangan Komisi III DPR minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhati-hati atas keputusan pencabutan embargo suku cadang senjata oleh Amerika Serikat (AS). Jangan sampai AS sewenang-wenang mendikte Indonesia.

Anggota Komisi III DPR, Yasonna H Laoly dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) menjawab wartawan mengemukakan bahwa bukan tidak mungkin pencabutan embargo suku cadang senjata AS adalah sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan pemerintah Indonesia, agar kepentingan AS di Indonesia tidak terganggu.

Soal apakah pencabutan embargo senjata itu menandakan penegakan hukum dan HAM di Indonesia dianggap sudah baik, Laoly mengatakan walau pemerintah sudah bertekad untuk lebih menegakkan hukum, HAM dan demokrasi, namun dalam prakteknya masih jauh dari yang diharapkan. Politisi PDI-P itu mengatakan, dirinya justru melihat pemerintahan sekarang ini sudah tidak sepenuhnya lagi menjalankan kebijaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif.

Menurut Yasonna, F-PDIP melihat pemerintahan sekarang sudah tunduk pada keinginan AS, bukan lagi menjalankan politik bebas aktif yang selama ini dilakukan para presiden-presiden sebelumnya.

Bukti Kepercayaan

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPR Constant M Ponggawa secara terpisah mengatakan, pencabutan embargo senjata dari AS itu merupakan bukti kepercayaan negara adi kuasa itu sudah mulai tumbuh bahwa pelaksanaan demokrasi, hukum dan HAM di Indonesia sudah berjalan ke arah yang lebih baik. "Kalau pelaksanaan demokrasi, hukum dan HAM belum menunjukkan indikasi yang positif, tentu tidak mungkin embargo itu dicabut,'' katanya.

Ditanya, apakah pencabutan embargo senjata itu sebagai alat bagi Bush untuk menekan Indonesia kalau suatu saat kepentingan AS terganggu di Indonesia, Constant mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan pemerintahan Bush, sebab mereka tahu Indonesia negara berdaulat. (A-21/M-15)


Last modified: 26/11/05