JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya berhenti melakukan tindakan yang membunuh keberanian orang (masyarakat) untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Bertumbuh suburnya korupsi di Indonesia, salah satunya adalah karena lembaga penegak hukum melakukan tindakan yang menakut-nakuti saksi atau pelapor tindak pidana korupsi dengan berbagai cara.
"Kejagung menetapkan Khariansyah Salman sebagai tersangka dan mencekalnya terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), merupakan tindakan Kejagung yang membunuh keberanian masyarakat Indonesia untuk melaporkan tindak pidana korupsi," kata praktisi Hukum, Todung Mulya Lubis kepada Pembaruan, Jumat (26/11).
Menurut Todung, menetapkan Khariansyah sebagai tersangka dan mencekalnya, merupakan tindakan yang arogan dan sungguh tidak proporsional. Dikatakan demikian, kata Todung, yang menerima DAU itu banyak sekali pejabat negara, DPR, istri pejabat dan jumlah yang mereka terima jauh lebih besar dibandingkan yang dituduhkan kepada Khariansyah. "Mengapa para pejabat, istri pejabat dan anggota DPR tidak ditetapkan menjadi tersangka seperti Khariansyah," katanya.
Todung menilai, Kejagung hanya ingin balas dendam kepada Khariansyah, karena Khariansyah membongkar megakorupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Mengapa mesti balas dendam ? Seharusnya Kajagung harus berterima kasih kepada Khariansyah," kata dia. (E-8)