JAKARTA - Beberapa pasal dalam RUU Guru dan Dosen dinilai masih bertentangan dengan kondisi yang ada. Dalam konsultasi publik yang berlangsung di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta, Jumat (25/11), sejumlah materi RUU tersebut masih menuai kritik.
Konsultasi publik ini dihadiri sejumlah anggota Komisi X DPR RI, di antaranya Balkan Kaplale, Yusuf Supendi Mochtar Azis dan Tata Z Mutaqien. Sementara Rektor UNJ Bejo Sujanto bertindak sebagai moderator.
Kegiatan itu juga dihadiri berbagai perwakilan dunai pendidikan, seperti dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Terbuka, serta sejumlah guru.
Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ Achmad Husen, salah satu pasal yang tidak cocok dengan kondisi saat ini terlihat pada pasal 45 ayat 2 butir a yang berbunyi, dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister (S2) untuk diploma satu (D1), diploma 2 (D2) atau diploma tiga (D3), diploma 4 (D4) atau program sarjana strata satu (S1). "Ini mungkin terdengar tidak aneh tetapi beberapa akan sulit mencapai karena memang belum tersedia di Indonesia. Misalnya soal pariwisata, memang tidak ada program pascasarjana, bagaimana kita menuntut para dosen harus sudah bergelar pascasarjana? Seharusnya cukup disebutkan bahwa pengajar harus mempunyai kualifikasi pendidikan setingkat di atas yang diajarkan" katanya.
Selain itu, pasal 46 itu tidak sesuai dengan realitas. Dalam pasal 46 ayat 1 butir a disebutkan bahwa sertifikat pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik program studi pada pascasarjana yang terakreditasi minimal B dan/atau lulus proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsorsium bidang ilmu yang ditetapkan pemerintah. Padahal untuk jenjang pascasarjana tidak ada istilah akreditasi A, B dan C.
Menurut Nofrizal dari UI, pasal itu mengesankan seolah-olah hanya akan ada satu badan akreditasi perguruan tinggi. Padahal ke depan badan akreditasi tidak hanya satu. Sementara dari Tia Belawati dari Universitas Terbuka menyatakan beberapa pasal dalam ketentuan umum belum terlalu pas. Misalnya dalam pasal 1 butir 4, disebutkan bahwa profesi guru dan dosen dapat memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Seharusnya dimasukkan jumlah penghasilan yang layak, sehingga sesuai dengan semangat meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
Selain itu, dalam butir lima dijelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang. Padahal, profesional itu tidak hanya menyangkut kegiatan, tetapi terkait sikap dan perilaku.
Materi lain yang diminta untuk dimasukkan ke dalam RUU tersebut adalah persoalan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurut Nofrizal, materi ini dilupakan, padahal sangat penting bagi dosen. Banyak dosen yang tidak mampu mendaftarkan HAKI karena biaya yang terlalu mahal.
"Kami berharap ada pasal yang mengatur hal tersebut, misalnya pemerintah akan memberikan bantuan atau ada hal yang meringankan," katanya.
Sertifikasi
Untuk pasal-pasal yang mengatur guru, persoalan sertifikasi kembali mendapat sorotan. Dalam pandangan dosen UNJ Jimmi Paat, landasan RUU untuk menyatakan bahwa seorang guru wajib mempunyai kualifikasi sarjana dan 36 SKS, hanya terkesan mitos. "Menurut saya, tidak mungkin pengalaman guru yang sudah 25 tahun mengajar akan dikalahkan oleh sarjana plus 36 SKS yang baru lulus. Apa dasarnya? Apakah seorang olahragawan yang tidak lulus sarjana tidak boleh mengajar olahraga," tanyanya.
Dalam Bab IV yang khusus mengatur guru disebutkan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi sebagai agen pembelajaran, dan sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan program sarjana atau diploma empat (D4). Sementara kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sedangkan sertifikat pendidik diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.
Menurut Suparman dari Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), pasal ini agak membingungkan, khususnya bagi guru yang sudah mempunyai akta IV. "Apakah mereka wajib mengikuti pendidikan lagi," tanyanya.
Selain itu, dalam ketentuan umum tidak disebutkan mengenai kondisi darurat, padahal di dalam peraturan banyak memuat hal tersebut. Misalnya dalam pasal 21 ayat 1 disebutkan, "Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakaan tugas guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Menurut Suparman, ini bisa menjadi pasal karet bila tidak dijelaskan secara khusus, bisa saja pasal ini dipakai untuk menekan guru yang kritis.(A-22)