SUARA PEMBARUAN DAILY

Mulai Februari 2006

Tak ada Tempat bagi Penduduk ber-KTP Ganda

DEPOK - DPRD Kota Depok mengharapkan, Dinas Kependudukan Kota depok, harus mampu menerapkan kebijakan baru layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu, terkait dengan kepentingan nasional.

"Pemerintah segera menerapkan kebijakan baru dengan membangun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga penerbitan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan tertib. Jadi, mulai Februari 2006 nanti, tak ada lagi tempat bagi penduduk ber-KTP ganda. Ini menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan," kata Anggota Komisi A DPRD Depok, Qurtifa Wijaya, di Depok, Kamis (24/11). sehingga ia bebas berkeliaran tanpa khawatir diketehaui keberadaannya.

Kebijakan baru tersebut, kata Qurtifa, muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/ 2166/SJ tanggal 25 Agustus 2005. Berdasarkan surat edaran tersebut, kata Ketua Fraksi PKS itu, rencananya mulai Februari 2006, secara bertahap pemerintah akan menerapkan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal bagi setiap penduduk dengan diterbitkannya KTP nasioanl yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, pengurusan dan penandatanganan KTP di Kota Depok dilakukan di tingkat Kelurahan. Dengan diterapkannya sistem pelayanan kependudukan yang baru nantinya, pelayanan kependudukan akan semakin cepat dan mudah, dan bukan sebaliknya semakin sulit dan lama, sebagaimana banyak dikhawatirkan warga Depok.

"Kekhawatiran tersebut cukup beralasan. Karena itu, langkah antisipatif perlu dilakukan oleh Dinas Kependudukan sejak sekarang," tandasnya. (R-8)


Last modified: 26/11/05