SUARA PEMBARUAN DAILY

Kinerja Konsultan AMP Dikdas Mengecewakan

JAKARTA - Kinerja konsorsium konsultan Asset Management Plan (AMP) gedung sekolah di wilayah DKI Jakarta yang dikontrak Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta dinilai kalangan DPRD DKI Jakarta mengecewakan. Padahal, anggaran yang dikucurkan untuk membayar konsorsium tersebut mencapai Rp 6,8 miliar.

"Kami benar-benar kecewa karena pihak konsorsium tidak bisa memberikan laporan yang layak mengenai apa yang telah mereka lakukan secara rinci," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dani Anwar usai rapat dengar pendapat antara dewan dengan Dikdas, Biro Perlengkapan, Biro Hukum DKI, dan PT Kogas Dryap Konsultan, PT Artistika, serta PT Suscon sebagai konsultan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/11).

Berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan ketiga konsultan, Dikdas membutuhkan biaya sekitar Rp 888 miliar untuk melakukan rehab total, ringan, dan sedang terhadap 548 gedung SDN, SMPN, SMKN, dan SMAN dari 2.159 gedung sekolah yang ada di enam wilayah DKI Jakarta (termasuk Pulau Seribu).

Tapi ketika dewan meminta penjelasan secara rinci kondisi setiap sekolah yang harus direhab, ternyata para konsultan tidak dapat memberikan keterangan detail. Salah satunya ketika dewan meminta penjelasan mengenai biaya Rp 1,3 miliar yang katanya dibutuhkan untuk merehab total gedung SDN Kedaung Kali Angke 12. Ternyata, pihak konsorsium tidak bisa menjelaskan biaya sebesar itu akan digunakan untuk apa saja.

Mereka ternyata mengaku hanya melakukan penelitian terhadap 13 komponen di setiap sekolah, diantaranya mengenai kondisi pondasi, sloof, kolom, balok, atap, plafon, dinding, hingga cat.

Sedangkan, dasar harga dari biaya yang harus dikeluarkan untuk merehab gedung-gedung sekolah tersebut tidak dapat mereka berikan. Hal itu kontan membuat kalangan dewan berang. "Bagaimana kami tahu anggaran yang Anda sebut itu benar, kalau Anda tidak dapat menjelaskan harga yang diajukan berdasarkan apa," kata Dani.

Selain itu, pihak konsultan juga tidak dapat menjelaskan kriteria yang digunakan dalam menentukan apakah sebuah sekolah perlu direhab total, sedang, atau ringan. Begitu juga ketika kalangan dewan meminta foto-foto kondisi gedung sekolah yang akan direhab, ternyata tidak dapat mereka penuhi.

"Anda itu dibayar pakai uang rakyat dan Anda itu mengusulkan rehab dengan menggunakan uang rakyat, jadi Anda harus bekerja secara profesional, jangan main-main," kata Anggota Komisi E, Ahmad Husein Alaydrus dengan keras.

Kemarahan dewan semakin bertambah ketika pihak konsultan ternyata mengajukan SK Gubernur sebagai dasar dalam menyusun langkah teknis rehab sekolah. Di mana dalam draf SK Gubernur itu disebut salah satu sumber biaya rehab adalah dari BP3.

Alydrus meminta agar Dikdas lebih selektif dalam memilih mitra kerja sehingga tidak merugikan Pemprov DKI. Dia juga meminta Bawasda, KPK atau pun BPK untuk memeriksa apakah ada penyimpangan anggaran yang telah dilakukan Dikdas atau pun para konsultan yang menjadi mitra kerjanya. (Y-6)


Last modified: 26/11/05