SUARA PEMBARUAN DAILY

Tak Ada Sanksi bagi Bank yang Berikan Bunga di Atas 13 Persen

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan sanksi bagi bank yang menerapkan bunga diatas 13 persen seperti yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, BI sudah melayangkan surat permohonan ke bank-bank yang menerapkan suku bunga tinggi itu agar memberi informasi yang benar ke nasabah.

Hal itu dikatakan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom, usai berbicara dalam Seminar Ekonomi Outlook 2006 di Jakarta, Kamis (24/11). "Beberapa bank saya tidak tahu dan tidak ada sanksi apa pun, hanya mereka (bank yang menerapkan bunga diatas 13 persen) tidak dijamin," ujarnya.

Terkait dengan suku bunga moneter BI (BI Rate), Miranda menjelaskan, pada 2006 terdapat ruang bagi BI untuk menurunkan BI Rate menyusul penurunan inflasi yang diperkirakan pada akhir 2006 berada pada kisaran 6-8 persen.

Kenaikan BI Rate saat ini hingga mencapai 12,25 persen, ujarnya, sebagai bagian dari kebijakan moneter yang cenderung ketat. Kenaikan BI Rate merupakan respons kebijakan BI untuk secara konsisten mengarahkan ekspektasi inflasi agar sesuai dengan pencapaian sasaran inflasi jangka menengah.

"Respons kenaikan suku bunga yang ditempuh saat ini, dimaksudkan untuk meredam inflasi dalam jangka menengah ke depan. Sehingga diharapkan inflasi 2006 akan dapat kembali pada tingkat single digit," ujarnya.

Dikatakan, BI juga memberikan insentif ke perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasinya. Mulai 1 Desember 2005 BI akan meningkatkan remunerasi atas bank pada BI di atas Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 6,5 persen.

Penerapan kebijakan GWM yang memberikan insentif terhadap bank dengan LDR yang tinggi diharapkan dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit. Dengan penerapan manajemen risiko yang lebih baik diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit lebih berhati-hati sehingga dapat membantu memperbaiki kualitas kreditnya.

BI memperkirakan nilai tukar rupiah pada 2006 akan mengalami penguatan dibandingkan 2005 dan berada di bawah Rp 10.000 per dolar Amerika Serikat.

Penguatan terjadi karena konsistensi kebijakan moneter, pengelolaan permintaan valuta asing yang lebih teratur serta perkiraan mengalirkan modal asing seiring dengan meningkatnya BI Rate.

"Tidak ketinggalan asumsi mengenai adanya peningkatan stabilitas politik, kurs rupiah diperkirakan akan mulai bergerak menuju arah penguatan," ujarnya.

Pergerakan rupiah ke arah stabil juga didukung kebijakan sektor riil dalam memperbaiki kondisi fundamental ekonomi serta berakhirnya siklus pengetatan di AS. (L-10)


Last modified: 26/11/05