JAKARTA - Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengaku rugi selama lima tahun berturut-turut diindikasikan melakukan praktek pencucian uang. Dari 750 PMA yang mengaku rugi dan menunggak pajak itu di antaranya berasal dari Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat dan Australia. Modusnya, PMA melakukan transfer pengalihan harga dan trik-trik keuangan dalam pencucian uang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Jumat (25/11). "Peluang tidak bayar pajak karena belum ada petunjuk pelaksanaan dan peraturan teknis yang komprehensif tentang perlakuan akunting dan audit terhadap transfer pricing dan trik-trik keuangan dalam tindakan pencucian uang, ini membuka peluang yang sangat besar bagi PMA untuk menghindari pajak," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Jusuf Anwar dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Perpajakan mengatakan sebanyak 750 PMA mengaku rugi dalam lima tahun berturut-turut sehingga tidak membayar pajak. Pemerintah melakukan penyisiran terhadap ke 750 PMA itu berapa kerugian negara akibat tunggakan pajak tersebut.
Pemerintah sudah menyerahkan sektor-sektor PMA yang merugi tersebut ke DPR. Yakni sektor pertambangan, minyak dan gas, serta batu bara sebanyak 146 perusahaan, industri kayu dan barang dari kayu namun tidak termasuk furniture sebanyak 100 perusahaan. Industri mesin, peralatan kantor dan akuntasi sebanyak 37 perusahaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang listrik, gas, uap dan air panas sebanyak 50 perusahaan. Penjualan, pemeliharaan, reparasi mobil dan sepeda motor sebanyak 74 perusahaan.
Kemudian industri angkutan darat dan angkutan dengan saluran pipa sebanyak 171 perusahaan, properti dan hotel sebanyak 147 perusahaan, jasa kebersihan 6 perusahaan dan sektor lain-lain sebanyak 19 perusahaan.
Terkait dengan transfer pricing atau pengalihan harga itu, menurut Dradjad bukan penggelembungan harga (mark up) namun mengandung unsur mark up.
PMA dari negara mana saja yang terbesar menunggak pajak itu, Dradjad enggan menyebutkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah diplomasi dengan negara tersebut.
Menurutnya, dari modus trik-trik keuangan yang dilakukan PMA tersebut yang terbesar adalah pengalihan harga. Dalam hal ini, Kantor Akuntan Publik mengaku mengalami kesulitan dalam memverifikasi biaya-biaya yang terindikasi transfer pricing karena peraturan di Indonesia belum terperinci mengenai pengalihan harga tersebut.
"Katakanlah ada pembelian yang dicurigai transfer pricing tapi kemudian di cut (potong). Dipotong sesuai dengan harga yang semestinya sehingga yang lain adalah biaya yang tidak semestinya, kita tidak punya aturan itu," ujarnya.
Belum Dipastikan
Belum dapat dipastikan potensi kerugian negara dari tunggakan pajak 750 PMA tersebut karena laporan yang disampaikan pemerintah tentang PMA tersebut baru sifatnya PMA itu mengalami kerugian. "Baru bisa diketahui berapa yang hilang kalau dilakukan investigasi dan penyelidikan. Hanya itu caranya, tapi katanya praktik ini sebenarnya praktik yang lumrah," ujarnya.
Praktik tersebut sudah sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia karena melihat banyak celah khususnya di peraturan teknis pelaksanaan perpajakan, untuk melakukan penghindaran pajak di Indonesia. "Karena tidak mungkin itu semua ditampung dalam UU. Jadi UU mungkin hanya bisa menampung pada level yaag dimaksud transfer pricing apa dan sebagainya tapi detil teknisnya tidak ada peraturannya," ujarnya.
Peraturan teknis dari masing-masing komoditi itu berbeda. Komoditi batu bara, misalnya akan berbeda peraturan teknisnya dengan komoditi emas. Sehingga tidak masuk akal, bila dalam laporan PMA yang merugi itu terdapat industri pertambangan yang mengalami kerugian karena harga produk primer pertambangan saat ini sedang tinggi dan tren harganya naik terus. Kok bisa merugi, itu kan sulit dipercaya. Kalau perkayuan memang banyak yang drop, ujarnya.
Dradjad mencurigai praktik yang dilakukan PMA tersebut adalah praktik pencucian uang. Namun modus seperti itu sulit ditelusuri walaupun kecurigaan terhadap PMA yang terindikasi pencucian uang tersebut memang ada.
Pasalnya dari 750 PMA, jika melihat sektornya, hanya sebagian yang mengalami kerugian seperti sektor perkayuan karena industri kayu di Indonesia memang mengalami perlambatan. Sementara industri logam dan mesin logam serta pertambangan mulai pulih.
Sedangkan untuk industri hotel, kendati diakui terkait erat dengan kondisi keamanan dan politik di Indonesia namun menimbulkan tanda tanya besar jika dalam lima tahun berturut-turut mengalami kerugian dan masih bisa bertahan, katanya.
Sebaiknya, ujarnya, PMA yang merugi karena rekayasa harus dikenakan denda yang cukup besar. Denda itu berasal dari kerugian pajak ditambah denda pajak. Sehingga 100 persen kerugian pajak ditambah denda pajak, itulah yang harus dibayar PMA yang melakukan rekayasa keuangan ke pemerintah. Jika perlu, ujarnya, dikenakan sanksi pidana yang tegas terhadap PMA yang melakukan rekayasa keuangan.
Dradjad mengakui, celah penghindaran pajak akan terus ada di Indonesia jika UU Kantor Akuntan Publik (KAP) belum diselesaikan. Pasalnya, audit KAP itu hanya diatur oleh kode etik sehingga walau diawasi Departemen Keuangan, namun KAP bisa bergerak seolah-olah tanpa pengawasan dan ini membuka peluang untuk bermain dalam peraturan-peraturan teknis. (L-10)