SUARA PEMBARUAN DAILY

SUARA PEMBACA

Klarifikasi Memperoleh SIUP

SURAT kami perihal memperoleh SIUP telah dimuat di Pembaruan tanggal 4 Oktober 2005 dan di harian ibu kota lainnya. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh tanggapan, baik dari Kanwil Departemen Perdagangan maupun lurah setempat.

Kepada Lurah Tebet Barat, Kanwil Departemen Perdagangan, kami sangat mengharapkan tanggapan positif sebagaimana hak warga negara yang merupakan pembayar pajak untuk memperoleh pelayanan atau jawaban yang dapat dijadikan acuan bagi yang ingin berusaha untuk mendapatkan SIUP. (Maaf sebagai pelayan masyarakat gaji Anda dari pajak yang kami/masyarakat bayar).

Ronny Gunadi

Jl Tebet Barat Dalam Raya No 17 A Jakarta Selatan

SK Gubernur DKI Tentang Larangan Merokok

SELAIN minimnya sosialisasi larangan merokok ( Pembaruan 24 November 2005 ), saya melihat ada kejanggalan penggunaan kata-kata dalam beberapa ayat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan: "Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat umum". Menurut pendapat pribadi saya, kalimat di atas dapat diartikan bahwa pengunjung "dilarang tidak merokok" alias "diharuskan merokok", padahal tujuan dari peraturan tersebut adalah sebaliknya.

Padahal jika ditulis "wajib melarang para pengguna dan/atau pengunjung merokok di tempat umum", pengertiannya akan menjadi lebih jelas. Kalimat ini sepadan dengan kalimat lain seperti: "melarang mengambil barang milik orang lain", yang jika ditulis "melarang tidak mengambil barang milik orang lain", maka artinya akan menjadi terbalik.

Penggunaan susunan kalimat seperti ini diulangi lagi pada Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 dan pada pasal-pasal lain dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Jika struktur kalimat dalam peraturan tersebut tidak benar, maka kesalahan ini akan dapat memperlemah posisi Pemda DKI Jakarta dalam mengenakan sanksi hukum kepada para pelanggar peraturan ini.

Sebagai seorang yang bukan ahli bahasa, saya mohon pendapat para ahli bahasa atau Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mengenai hal ini. Saya menyadari bahwa mungkin saja penulisan kalimat di atas sudah benar dan ternyata justru pemahaman bahasa saya yang belum baik.

Nama dan alamat

ada pada Redaks

Telkom Ingatkan Maraknya Penipuan

PT TELKOM Divisi Regional II Jakarta menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai modus penipuan dan kejahatan yang mengatasnamakan PT Telkom.

Modus kejahatan yang berhasil di identifikasi antara lain, pertama, menawarkan hadiah dengan meminta pembayaran pajak dimuka dengan bukti surat yang nyaris otentik. Kedua, meminta transfer sejumlah uang dengan skenario tertentu seperti drama peristiwa kecelakaan yang dialami kerabat.

Ketiga, meminta pelanggan untuk mematikan pesawat telepon beberapa saat kemudian mengirimkan faks karena akan dilakukan pengetesan saluran telepon dengan kertas surat berlogo Telkom, ataupun dengan dalih untuk melakukan pemeriksaan saluran pelanggan diminta untuk menghubungi nomor 0809xxxx dan menggantung teleponnya selama sekian jam dan sebagainya.

Keempat, serta berbagai modus lainnya sering terjadi seperti melalui layanan pesan singkat (sms) yang mengatasnamakan Direktur Telkom dan sebagainya.

Atas beberapa peristiwa yang dilaporkan kepada kami tersebut, manajemen PT Telkom menghimbau kepada pelanggan untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan seperti tersebut di atas dan mengkonfirmasikan terlebih dahulu segala sesuatu yang dianggap mencurigakan dengan menghubungi Call Center 147.

Evi Maharani

Manager Public Relations PT Telkom Divisi Regional II Jakarta

Isi Gas Elpiji Kurang 2 Kilogram

SAYA pemakai gas elpiji untuk keperluan memasak sehari-hari. Beberapa bulan yang lalu saya membeli selang kompor gas yang memiliki fasilitas meteran untuk mengukur isi dalam tabung gas.

Dalam dua kali pembelian gas (di tempat yang sama), setelah tabung terpasang, alat pengukur menunjukkan angka 12 atau angka maksimal untuk isi gas dengan kapasitas isi 12 kilogram.

Kamis (24/11) saya membeli gas di toko yang lain, namun alat pengukur menunjuk pada angka 10, yang artinya isi dari gas elpiji yang saya beli tersebut berkurang 2 kilogram. Saya sudah memakai gas selama 3 tahun dan setiap 1 tabung gas habis dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Jadi jika tiap bulan satu tabung gas maka dalam 3 tahun saya menghabiskan 36 tabung gas. Jika isi tiap tabung gas dikorupsi 2 kilogram, maka selama saya pakai gas elpiji sudah mengalami kerugian/kehilangan 2 kilogram x 36 tabung = 72 kilogram.

Bukankah itu jumlah yang sangat banyak bagi masyarakat kecil seperti saya ini? Apabila kita hitung sebelum harga gas elpiji naik yakni Rp 36.000 per tabung, maka kerugian saya adalah Rp 36.000 : 12 kilogram = Rp 3.000 x 72 kilogram = Rp 216.000 (selama 3 tahun saya memakai gas).

Lantas ke mana bocornya yang dua kilogram tersebut? Jika sudah demikian, kemana kami harus mengadu dan meminta ganti rugi?

Apakah ke toko bersangkutan yang nyata-nyata hanya menjadi penjual yang dipasok oleh agen-agen gas dari Pertamina? Ataukah kami bisa meminta ganti rugi ke Pertamina? Mohon perhatian dari pihak pemerintah dan Pertamina, karena hal ini tentu sangat merugikan masyarakat kecil seperti saya ini. Sekali lagi mohon penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang hal ini.

Sarono

Kp. Kapitan Barat Rt 018/04 Klender, Duren Sawit Jakarta Timur

Kengerian Bom Bunuh Diri

AKSI bom bunuh diri, atau yang juga kerap disebut dengan suicide bombings, adalah serangan yang menggunakan bom, yang ketika bom meledak maka pembawa dan target orang-orang yang di sekitarnya juga akan mati atau cidera. Menurut sejarahnya, "suicide bombings" merupakan taktik yang terencana dan terorganisir oleh kelompok-kelompok semi-militer. Istilah suicide bombings sendiri mulai dikenal secara luas ketika Perang Dunia II meletus di Pasifik, saat kapal laut Amerika Serikat diserang oleh pilot-pilot Jepang yang melakukan kamikaze.

Taktik dengan biaya murah dan berefek mematikan ini menjadi favorit kelompok-kelompok gerilya dan teroris, terutama di kawasan Timur Tengah dan Sri Lanka.

Para ahli militer mengklasifikasikan suicide bombings sebagai bentuk kekerasan bersenjata yang terjadi di lokasi konflik yang tidak seimbang. Bom bunuh diri hanya lazim terjadi ketika salah satu faksi yang terlibat konflik tidak mempunyai serangan yang efektif selain cara-cara konvensional.

Di tanah air, istilah "pengantin" bagi para pelaku bom bunuh diri mulai marak disebut-sebut pascaledakan bom di Bali pada tahun 2002, diikuti dengan ledakan bom di Hotel JW Marriott (2003) dan ledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia (2004).

Karakteristrik pelaku bom bunuh diri biasanya pria berusia muda (pelaku yang berjenis kelamin perempuan sangat jarang ditemui) dari kalangan kelas menengah di negara yang kebebasan politiknya sangat rendah.

Serangan bunuh diri, menurut berbagai catatan sejarah, dilakukan oleh mereka yang meyakini secara total bahwa apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang sangat suci sifatnya.

Hingga saat ini serangan pada 11 September merupakan serangan yang berskala paling besar dan paling merusak dalam dunia. Dua pesawat terbang yang digunakan oleh pembajak adalah pesawat yang berisi bahan bakar penuh karena akan melintasi seluruh negeri Amerika.

Serangan bom bunuh diri sebenarnya terjadi di hampir semua negara di dunia, mulai dari Afganistan, Argentina, Cina, Mesir, India, Indonesia, Irak, Filipina, Rusia, bah-kan Inggris dan Amerika Serikat. Jika memang tujuan serangan bom bunuh diri adalah membunuh sebanyak-banyaknya orang, peledakan bom oleh para teroris boleh jadi berhasil, karena biayanya murah dan korban sipil lebih mudah menjadi korban.

I Made Adiyaksa

Jl Wira Bhakti VI Jatiwaringin Jakarta Timur

Dipaksa Memiliki NPWP

SAYA sungguh muak dengan ulah Ditjen Pajak belakangan ini yang memaksa orang-orang wajib memiliki NPWP. Saya hanya memiliki toko kecil yang pendapatannya pas-pasan untuk makan sehari-hari, apalagi dengan keadaan ekonomi sekarang ini, sangat sepi, lebih sering saya rugi daripada untung.

Memang benar saya diberi formulir sanggahan dari Ditjen Pajak, tetapi dari pengalaman teman saya yang sudah datang ke kantor pajak, disana ia "dipaksa" untuk memiliki NPWP dan membayar pajak yang ditentukan seenaknya oleh ''aparat preman'' tersebut, dan ujung-ujungnya disana dijadikan ajang percaloan oleh petugas pajak, untuk membayar sejumlah uang apabila kita keberatan dengan jumlah pajak yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Di negara ini sudah berpuluh-puluh jenis pajak diterapkan, hampir setiap mengurus perijinan dikenakan pajak, pajak meterai, PPN 10 persen, pajak atas bunga bank, PPH 21, dan sebagainya.

Mengapa Ditjen Pajak menguber-uber masyarakat, seperti preman menodong mangsanya? Jangan berdalih pajak untuk pembangunan saja, tetapi juga untuk menggaji para pejabat yang gajinya begitu besar, juga gaji DPR yang mencapai Rp 38 juta.

Ahmad Ramli

ahm_ramli@yahoo.com


Last modified: 26/11/05