UBUNGAN pemerintah pusat dan Provinsi Papua terus-menerus dirundung masalah. Otonomi khusus yang dituangkan dalam UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (UU Otsus) dan diterima sebagai langkah awal menyelesaikan masalah, ternyata dalam perjalanannya juga tidak mulus. Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MPR) yang diamanatkan UU tersebut baru terbentuk empat tahun lebih setelah UU itu berlaku.
MRP yang baru terbentuk beberapa pekan lalu, dan tengah memulai kegiatannya diharapkan menjadikan hubungan Jakarta dan Jayapura semakin baik, dan otonomi khusus mulai dilaksanakan seperti yang diamanatkan UU. Namun, kembali hal ini memperoleh masalah dengan keluarnya izin Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar). MRP menyatakan menolak hal tersebut, sampai masalah ini dibahas di kantor wapres, dan dinyatakan pemilihan yang dirancang diselenggarakan 28 November ini dinyatakan ditunda. Ada kesan kuat bahwa masalah di Papua ini terus-menerus dipelihara. Setelah satu tahap menuju proses perbaikan situasi untuk memperjelas posisi Papua dalam kesatuan Indonesia, masalah lain muncul kembali. Provinsi Irjabar yang eksistensinya ditopang oleh UU Nomor 45/1999 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, terus-menerus diangkat, sehingga masalah baru muncul kembali.
DALAM persoalan Papua ini, beberapa masalah justru datang dari pemerintah pusat. Sudah jelas bahwa Provinsi Irjabar, sekalipun diakui eksistensinya, status hukumnya masih lemah. Dengan demikian, memaksakan menyelenggarakan pemilihan gubernur untuk provinsi ini sama artinya dengan menebar benih masalah baru.
Oleh karena itu, yang diperlukan sekarang adalah kesediaan pihak Papua, khususnya yang terwakili dalam MRP, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk duduk bersama dengan pemerintah pusat membahas status provinsi yang selama ini disebut sebagai Irjabar. Dari berbagai pendapat yang muncul selama ini mencerminkan bahwa tidak ada keberatan terhadap pemekaran provinsi paling timur ini. Bahkan, gagasan ini sudah muncul beberapa dekade sebelumnya.
Poin penting dari pembahasan itu adalah memberi status hukum yang jelas terhadap provinsi baru melalui proses pemekaran yang sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001. Dengan kata lain, provinsi tersebut merupakan pemekaran Provinsi Papua yang pembentukannya dengan UU dan dengan proses yang melibatkan komponen pemerintahan dan masyarakat Papua maupun pemerintahan pusat. Status hukum bagi eksistensi provinsi pemekaran ini akan mencegah timbulnya masalah dan konflik dalam internal Papua maupun antara Provinsi Papua dan pemerintahan di Jakarta. Maka, pemilihan gubernur juga merupakan konsekuensi dari terbentuknya provinsi tersebut. Oleh karena itu, baik pihak Papua maupun Pemerintah Jakarta harus lebih jernih menyikapi masalah ini, dengan meninggalkan sementara perdebatan pemilihan gubernur.
MEMAKSAKAN pemilihan gubernur untuk provinsi yang landasan hukumnya lemah, karena UU yang mendasari pembentukannya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, justru akan memicu konflik di Papua semakin luas, secara horizontal maupun vertikal. Bahkan, siapapun yang terpilih sebagai gubernur, dia akan dirundung masalah yang berkepanjangan. Bisa diperkirakan bahwa pemerintahannya pun tidak akan efektif.
Pemekaran provinsi baru di Papua bukannya tidak mungkin. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2004 sebagai penjabaran UU Nomor 21/2001 memberikan peluang itu. Inilah ruang perdamaian yang harus dipilih sebagai arena menyelesaikan salah satu masalah Papua.