SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembaruan/Charles Ulag

BERMASALAH - Direktur PT Roda Mas Utama (RMU) Akiang Tio (kiri) bersama Penasihat Hukumnya, Edward Sihotang (tengah), dan Manager Proyek PT RMU, Erismon, memperhatikan berkas pembangunan Gedung Pusat Promosi dan Pariwisata se-Sumatera, di Batam, Minggu (20/11). PT RMU selaku sub kontraktor menuntut PT Adhi Karya selaku kontraktor utama, melunasi kewajiban pembayaran pembangunan gedung tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, mereka juga meminta penundaan peresmian gedung yang rencananya akan diresmikan bulan ini.


Last modified: 21/11/05