Ada kekhawatiran kasus tersebut di pengadilan akan berjalan tidak adil
JAKARTA - Kalangan LSM menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Kejaksaan Agung agar membuka kembali kasus Endin Wahyudin yang berperkara dengan Hakim Agung Yahya Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa tahun lalu disambut baik.
Meskipun demikian, ada kekhawatiran proses kasus tersebut dipengadilan akan berjalan tidak adil. Apalagi masih kentalnya semangat para hakim membela korpsnya.
Demikian disampaikan Pelaksana Bidang Reformasi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian Sihombing kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (21/11).
"Memang perlu disambut baik upaya membuka kembali kasus ini. Artinya hakim agung tidak kebal hukum. Mereka harus diperlakukan sama di mata hukum. Tetapi sebaiknya penyidikan hingga penuntutan kasus Endin diserahkan ke KPK. Sebab di pengadilan Tipikor hakim yang akan menangani adalah hakim ad hoc, dan pasti mereka obyektif," ujar Emerson.
Dia menambahkan, jika kasus itu masih ditangani pengadilan negeri Jakarta Barat, tentu akan sulit. Sebab hakim-hakim di sana masih ada keterkaitan emosional dan semangat membela korps hakim. Dipastikan para hakim akan berkubu dengan Yahya Harahap, dan sulit bersikap adil.
Apalagi Yahya merupakan hakim senior dan mantan Hakim Agung. Dia juga banyak menerbitkan buku-buku yang menjadi pegangan para hakim sekarang ini.
Hal senada diungkapkan Uli. Semangat korps hakim selama ini sudah ke arah negatif. Hakim sulit memutuskan perkara secara obyektif jika itu menyangkut rekannya sesama hakim. Jangan sampai peristiwa yang dialami Endin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan juga di PN Jakarta Pusat terulang kembali.
Dia menyambut baik kasus tersebut diusut tuntas, meskipun ketiga hakim agung yang berperkara dengan Endin sudah pensiun.
Menurut Uli, kasus Endin menjadi bukti bobroknya hukum di negeri ini, dan memperjelas begitu kuatnya mafia peradilan. Endin yang mengungkap penyuapan terhadap hakim agung di MA malah dipenjara.
Informasi sudah keluarnya Keputusan MA soal membuka kembali kasus Endin diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supanji. "Kebetulan ketika kasus itu terjadi beberapa tahun lalu, saya lah yang menjadi penyidik di TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Hendarman kepada wartawan di Anyer, banten, Minggu (20/11).
Kasus Endin, bermula ketika pengacara muda itu dipercaya Hj Aminah Hirdja mengurus perkara perdata di MA soal sengketa tanah di Bandung seluas 17.140 m2 melawan Soenanta Soemali.
Ketika itu, 28 Desember 1998, MA memenangkan Hj Aminah. Namun belum sempat putusan MA itu dieksekusi, Soenanta yang sudah kalah, mengajukan gugatan kembali atas tanah yang sama ke PN Bandung. Ternyata, 6 Juli 1999, PN Bandung memenangkan Soenanta.
Beri Uang
Endin kelabakan. Padahal dia sudah memberi uang pada tiga Hakim Agung agar kasusnya dimenangkan. Ternyata malah tidak bisa dieksekusi. Kemudian Endin mengungkap semua penyuapan yang dilakukannya kepada tiga hakim agung di MA ke TGPTPK. Tentunya setelah mendapat jaminan perlindungan saksi dari TGPTPK. Kepada beberapa pihak Endin mengakui menyuap Hakim Agung M Yahya Harahap sebesar Rp 96 juta dan Rp 100 juta untuk Hakim Agung Marnis Kahar, dan Supraptini Sutarto. Laporan itu kemudian terungkap di media massa.
Endin mendapat serangan balik. Dua dari tiga hakim, yakni Marnis dan Supraptini, melaporkan Endin ke Mabes Polri. Endin dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus ini kemudian masuk ke PN Jakarta Pusat. Pada 24 Oktober 2001, PN Jakarta Pusat memutuskan Endin bersalah melakukan kejahatan "menfitnah". Dia dihukum penjara tiga bulan dan masa percobaan enam bulan.
Sebenarnya pada saat bersamaan persidangan kasus perkara fitnah dan pencemaran nama baik, Endin sudah melaporkan tiga hakim agung itu ke polisi atas kasus dugaan suap.
Laporan Endin untuk Marnis dan Supraptini dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat dan terhadap Yahya Harahap dilimpahkan ke PN Jakarta Barat. Namun, baik PN Jakarta Pusat maupun Jakarta Barat menolak dakwaan terhadap tiga hakim itu. Makanya tiga hakim agung itu tidak bisa diadili.
Serangan balik terhadap Endin, sebenarnya tidak cuma melalui pengadilan. Sebab dua Hakim Agung itu mengajukan judicial review terhadap PP 19 tahun 2000 tentang Pembentukan TGPTPK. Ternyata judicial review dikabulkan MA. MA menyatakan PP 19 tahun 2000 itu tidak sah dan harus dibatalkan. Artinya keberadaan TGPTPK diberangus.
Uli menilai, kasus Endin menunjukkan belum adanya upaya perlindungan hukum untuk saksi pelapor kasus korupsi. Niat baik melaporkan kasus korupsi justru dijawab dengan upaya pidana seperti pelaporan ke kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik.
"Jika dibiarkan, hal ini akan memicu keengganan dan ketakutan masyarakat melaporkan kasus-kasus korupsi," tukas Uli.
Lembaga peradilan sebagai rumah keadilan, ternyata sudah ikut tercemar oleh tangan-tangan kotor pelaku praktik-praktik korupsi. Keadilan dan hukum dijualbelikan oleh para penegak hukum, baik advokat, hakim, polisi, jaksa.
Bahkan yang lebih parah, lanjut Uli, dengan contoh kasus Endin itu, MA yang diharapkan sebagai benteng terakhir keadilan juga ikut terkena imbas korupsi peradilan.(Y-4)