PERATURAN Gubernur (Pergub) 114 tahun 2005 juga mengatur tunjangan reses setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Berdasarkan Psal 19, pada saat reses para anggota dewan mendapatkan tunjangan yang dihitung per kunjungan.
Jumlah insentif yang diberikan pada masing-masing anggota Dewan bisa mencapai Rp 45 juta. Perhitungannya, masing-masing anggota mendapatkan insentif Rp 1,5 juta, dengan masa reses dibatasi selama enam hari.
Jika selama enam hari itu para anggota melakukan kunjungan sekali sehari, dalam rentang waktu tersebut, mereka sudah mengantongi insentif Rp 9 juta. Anggaran reses itu juga mengatur insentif khusus bagi penunjang kegiatan kunjungan.
Bahkan, biaya konsumsi pertemuan dengan para kosntituen juga diatur. Besarnya Rp 30.000/orang dan maksimal hanya 100 orang. Lalu ada biaya untuk sewa gedung Rp 1,5 juta, biaya panitia penyelenggara Rp 1,5 juta.
Semua biaya ini dihitung per kunjungan. Jika dihitung rata-rata dalam waktu enam hari selama masa reses, masing-masing anggota dewan melakukan satu kali kunjungan setiap hari, jumlah insentif yang diterima para wakil rakyat yang terhormat selama masa reses ini mencapai Rp 45 juta.
Tentu saja, angka itu bisa semakin menggelembung jika jumlah kunjungan selama enam hari itu lebih dari enam kali. Soalnya, meski ada aturan baku mengenai jumlah yang akan diperoleh kalangan dewan untuk setiap kegiatan yang mereka lakukan selama masa reses, tapi jumlah itu ternyata tak ada batasnya.
Jadi, jangan heran kalau pada masa reses di akhir bulan Oktober lalu ada anggota dewan yang mengajukan anggaran reses bagi dirinya hingga mencapai Rp 124.350.000 untuk masa enam hari. Alamak..
"Yang membatasi jumlah anggaran itu hanya hati nurani saja. Soalnya berapa pun anggaran yang dibutuhkan dewan untuk kegiatan selama reses ini, asal bisa dipertanggungjawabkan boleh-boleh saja. Tapi kalau saya merasa malu hati jika anggaran yang harus digunakan terlalu besar. Karena itu kan uang rakya," kata Penasihat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Drs H Achmad Suaidy.
Suaidy mengaku, punya jurus jitu untuk menekan anggaran resesnya agar tidak terlalu "membengkak", yaitu dengan merogoh koceknya sendiri. Contohnya, pada masa reses akhir bulan Oktober lalu dia hanya mengajukan anggaran Rp 41.950.000 untuk 24 kegiatan selama enam hari.
Jumlah itu terdiri atas Rp 8.815.750 biaya akomodasi dan konsumsi kegiatan reses selama enam hari, dan Rp 36 juta untuk uang transpor lokalnya selama melakukan peninjauan saat reses itu. Biaya transpor lokal itu pun sangat mengagumkan!
Padahal, kata dia, kalau dihitung berdasarkan aturan baku yang tercantum dalam Pasal 19 Pergub 114, dirinya bisa mengajukan lebih dari Rp 100 juta. Tapi, dirinya hanya mengajukan sekitar 40 persen dari anggaran yang harus dia keluarkan. Sedangkan kekurangannya dia tanggulangi dengan mengeluarkan uang pribadi.
"Kemarin, biaya yang saya keluarkan selama reses hampir Rp 100 juta. Tapi buat saya itu tidak apa-apa, karena reses itu kan tidak setiap bulan. Jadi sekali-sekalilah kita keluarkan uang untuk rakyat jangan selalu minta dibiayain rakyat," tuturnya.
Menurut Suaidy, reses hanya bisa dilakukan kalangan dewan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, atau selama empat bulan sekali. Masa reses merupakan kesempatan bagi dewan untuk bisa mengunjungi konstituen atau masyarakat pemilihnya, serta melihat secara langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Karena itu masa reses seharusnya disyukuri oleh dewan. Soalnya, sangat sulit bagi dewan untuk bisa menemui masyarakat, terutama konstituennya, mengingat setiap hari dewan sudah sangat sibuk dengan berbagai tugas rutin yang harus dikerjakan," ujarnya.
Pengawasan Lemah
Suaidy mengakui, pengawasan penggunaan anggaran reses yang tersedia bagi kalangan dewan masih lemah. Pengawasan itu sendiri sepenuhnya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Kehormatan.
Kalangan dewan harus membuat laporan tertulis berikut lampiran-lampiran nota pengeluaran selama kunjungan yang telah dilakukannya untuk diperiksa oleh BPK.
Sedangkan untuk mencegah adanya penyimpangan, sebelum memasuki masa reses, para wakil rakyat wajib mengajukan proposal kepada pimpinan DPRD lengkap dengan tujuan dan anggaran biayanya.
Sementara itu, masa reses dewan untuk yang ketiga di tahun ini akan dilakukan pada 20 Desember-26 Desember. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Drs Maringan Pangaribuan MM mengatakan, tidak semua dewan mengambil tunjangan resesnya.
"Ada juga anggota yang tidak mengambil tunjangan resesnya. Jumlahnya sekitar 10 persen dari keseluruhan anggota dewan," jelasnya.
Menurutnya, reses yang telah diagendakan pada Desember nanti, akan diupayakan untuk dioptimalkan lagi. "Tidak hanya mengunjungi konstituen, tetapi juga memantau realisasi proyek-proyek fisik," tegasnya. (Y-6)