SUARA PEMBARUAN DAILY

Nikmatnya Menjadi Anggota DPRD DKI

Mulai awal Oktober ini, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah bisa menikmati gaji "baru" yang telah direstui Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 114 tahun 2005, tentang Belanja DPRD DKI Jakarta. Bisa dibilang, Sutiyoso merupakan orang yang paling "berjasa" dalam peningkatan kesejahteraan anggota Dewan. Soalnya, selain memberikan kenaikan gaji, dalam Pergub 114 yang dia tandatangani pada 4 Oktober 2005, sebagai revisi dari Pergub 17 tahun 2005, tunjangan kesejahteraan Dewan juga mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Pembaruan/Charles Ulag

CALON GUBERNUR - Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Waluyo (berdiri melambaikan tangan), bersama dengan calon gubernur dan wagub, diperkenalkan dalam pertemuan dengan para anggota fraksi DPRD DKI dan panitia pemilihan gubernur dan wagub, Kamis (11/7) tahun 2002 yang lalu, di Gedung DPRD DKI, Jakarta.

KINI, setiap bulan anggota dewan bakal mengantongi gaji Rp 6,2 juta/bulan dan pimpinan Dewan Rp 7,6 juta. Jumlah tersebut masih belum termasuk tunjangan perumahan Rp 15 juta/bulan bagi anggota, yang mereka terima dalam bentuk uang tunai. Sedangkan bagi pimpinan dewan mendapatkan tunjangan rumah Rp 20 juta/bulan.

"Kalau pimpinan Dewan mendapatkan rumah. Hanya anggota saja yang menerima tunjangan rumah dalam bentuk uang," kata Penasihat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Drs H Achmad Suaidy.

Bagi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna, kenaikan gaji dan insentif kalangan Dewan tersebut sudah merupakan suatu kewajaran. Pasalnya, sebagai anggota dewan yang terhormat, tentu sudah selayaknya Dewan mendapatkan fasilitas yang bisa menunjang prestise mereka.

"Jadi, Pergub 114 itu hanya memberikan penyesuaian dalam biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh anggota dewan dalam bertugas. Misalnya, jika dulu Dewan ke luar kota cuma disewakan hotel kelas melati, sekarang ditingkatkan ke hotel yang lebih baik lagi sehingga sesuai bagi kalangan dewan," katanya.

Sejak adanya Pergub 114 tersebut, pundi-pundi rupiah kalangan dewan setiap bulan juga bakal makin membengkak. Sebab, dalam Pasal 15 Pergub 114, belanja penunjang kegiatan Dewan ikut mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Belanja penunjang dewan itu di antaranya akan diberikan jika Dewan melakukan kunjungan kerja dalam wilayah atau kunjungan lapangan, menerima delegasi masyarakat, studi banding, dan pendalaman.

Sebelum adanya Pergub 114, belanja penunjang Dewan untuk kegiatan kunjungan ke lapangan atau menerima delegasi masyarakat hanya Rp 750.000 per kegiatan. Kini "tarif" dewan menjadi Rp 1,5 juta per kegiatan. Sedangkan Ketua DPRD mendapat Rp 2 juta dan Rp 1,75 untuk Wakil Ketua DPRD.

Dengan demikian, jika dalam satu hari anggota Dewan minimal melakukan satu kali kunjungan ke lapangan dan satu kali menerima delegasi masyarakat, dalam satu hari itu dewan akan mengantongi uang belanja penunjang Rp 3 jut. Dalam satu bulan, atau 21 hari kerja (Senin-Jumat), mereka akan mengantongi Rp 63 juta.

Kalau dijumlah pendapatan yang diterima anggota Dewan setiap bulan dari gaji, tunjangan perumahan, dan belanja penunjang kegiatan, kira-kira bakal mencapai sekitar Rp 84,2 juta per bulan.

Tapi, tidak tertutup kemungkinan jumlah yang diterima anggota dewan akan kian membengkak, mengingat sering kali dalam satu hari kerja Dewan bisa menerima lebih dari satu delegasi masyarakat atau melakukan lebih dari satu kali kunjungan kerja.

Selain itu, jumlah tersebut juga belum termasuk belanja penunjang kegiatan dewan lainnya, seperti biaya reses, perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri, dan lain-lain, yang jumlahnya tak kalah menggiurkan.

Suaidy mengaku, dalam satu bulan dirinya hanya membawa pulang sekitar Rp 20 juta dari pendapatan sebagai anggota DPRD. Sebab, penghasilan yang diterimanya harus dipotong pajak dan disetorkan ke fraksi sekitar 25 persen.

"Dalam satu bulan, anggota dewan paling banyak cuma bisa melakukan kunjungan kerja 20 kali atau satu kali sehari. Jadi, take home pay (gaji yang dibawa pulang, Red) paling hanya sekitar Rp 13 juta- Rp 20 juta. Itu belum termasuk tunjangan reses. Tapi kan dalam satu tahun, reses itu hanya tiga kali," ungkapnya.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Komisi D, H Mukhayar RM MBA, tunjangan bagi kunjungan kerja yang diatur dalam Pasal 15, hanya diberikan pada kegiatan atau peninjauan lapangan yang membutuhkan analisis atau perbandingan lebih lanjut. Sedangkan untuk peninjauan lapangan yang masuk dalam tugas pokok dan aksi (tupoksi) dewan, tidak mendapatkan insenstif.

Mukhayar menjelaskan, kegiatan yang juga masuk dalam tupoksi dewan di antaranya rapat kerja dengan eksekutif, rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Belanja Tambahan (ABT), dan rapat pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Malu-malu Kucing

Sementara itu, beberapa anggota dewan ketika dimintai pendapatnya mengenai kenaikan tunjangan yang "diberikan" gubernur itu, tampak bersikap malu-malu kucing untuk mengakui kalau mereka cukup senang menerima keputusan kenaikan tersebut.

Tidak ada di antara mereka yang berani menyatakan bahwa kinerja mereka selama ini memang layak dihargai lebih seperti saat ini. Bahkan, ada di antaranya yang mengaku pasrah menerima keputusan kenaikan ini, karena tidak enak dengan sesama anggota dewan yang lain.

"Habis mau menolak bagaimana, kalau saya tolak berarti yang lain kan juga tidak bisa menerima. Padahal, mungkin mereka memang menginginkan dan membutuhkannya. Nanti malah saya yang tidak enak dengan anggota dewan yang lain," kata salah seorang anggota dewan yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara Wakil Ketua II Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Achmad Husin Alaydrus Lc mengatakan, perubahan ini tidak terlalu dipikirkan oleh para wakil rakyat. Pasalnya, para anggota Dewan di Kebon Sirih ini masih merasa pengorbanan yang telah mereka lakukan untuk membela rakyat selama ini masih belum seberapa.

"Saya pribadi tidak terlalu pusing memikirkannya. Naik syukur, nggak naik juga tidak masalah," tandasnya.

Menurut Mukhayar, yang perlu dikhawatirkan terhadap kenaikan tunjangan tersebut adalah jika dewan ternyata lebih mementingkan kunjungan kerja yang berada di luar tupoksi.

"Kita patut mewaspadai dan mengkritisi bersama jika ada di antara dewan yang ternyata bekerja hanya bertujuan ingin mengejar insentif yang akan diperoleh sehingga tugas-tugas yang sudah menjadi tupoksinya justru ditinggalkan," tegasnya.

Pembaruan/Yumeldasari Chaniago


Last modified: 21/11/05