DEPOK - Dirut PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Ina Gustina Agoes mengatakan, hari ini, Senin (21/11), siap memenuhi panggilan Pemkot dan DPRD Depok untuk menjelaskan perihal kenaikan tarif air sebesar 74 persen, yang diberlakukan PDAM per 1 November lalu.
Sementara itu, DPRD Depok melalui rapat koordinasi Komisi B, Dinas PU dan Bawasda Depok sebelumnya telah memutuskan tetap menolak kenaikan tarif air sebesar 74 persen karena diputuskan tanpa melibatkan Pemkot Depok.
Hal ini dikatakan Ina didampingi Direktur Umum Hery dan Direktur Teknik Budi Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor Cabang Pelayanan II PDAM Tirta Kahuripan di Depok, akhir pekan lalu.
Dijelaskan, kenaikan tarif air PDAM Tirta Kahuripan berdasarkan keputusan Bupati Bogor No 690/329/KPTS/ Huk/2005 Tanggal 1 November 2005 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor.
Menjawab tentang kajian Komisi B DPRD Depok dengan Dinas PU Depok yang sepakat menyebutkan kenaikan tarif air minum yang wajar itu sebesar 51 persen, Dirut PDAM itu mengatakan lebih baik mendengarkan dulu latar belakang kenaikan itu. "Kenaikan itu dibedakan untuk lima golongan, untuk kelompok sosial, rumah sakit, rumah maupun perkantoran," katanya.
PDAM Kabupaten Bogor katanya, memberi kontribusi PAD 55 persen untuk Kabupaten Bogor, yang 20 persen di antaranya diberikan kepada Kota Depok.
Hingga September 2005, pelanggan total PDAM Tirta Kahuripan mencapai 95.671, sebanyak 39.232 di antaranya merupakan pelanggan warga Depok. Sejumlah 61 persen atau 59.272 pelanggan, memperoleh tarif subsidi silang terutama untuk kelompok pelanggan sosial, rumah tangga sangat sederhana, dan rumah tangga sederhana. (R-8)