SUARA PEMBARUAN DAILY

Australia Ancam Bawa Singapura ke Mahkamah Internasional

CANBERRA - Australia mempertimbangkan untuk membawa Singapura ke Mahkamah Internasional dalam mencegah proses eksekusi hukuman mati terhadap warganya yang menjadi tersangka pembawa heroin Nguyen Tuong Van (25).

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer, Senin (21/11) di Canberra.

Sebelumnya, Singapura menolak permintaan Australia untuk memberikan grasi kepada Nguyen yang ditahan di Bandara Changi Singapura pada 2002 lalu saat melakukan perjalanan dari Kamboja ke Melbourne dengan membawa 396 gram heroin.

"Mahkamah Internasional PBB dapat berbuat sesuatu untuk menghentikan langkah Pemerintah Singapura mengeksekusi warga Australia," ujarnya. Downer, seperti dilansir Sydney Morning Herald, menyatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan pengacara Nguyen, Lex Lasry, pada Senin ini, soal pilihan ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Namun, ia mengakui bahwa Australia akan menghadapi dua hambatan dimana harus mendorong Pemerintah Singapura meratifikasi aturan Mahkamah Internasional dan menyidangkan lagi kasus Nguyen.

Menlu Australia agak pesimis dengan prospek persidangan terkait dengan kasus ini dengan mengatakan, "berdasarkan fakta saya melihat sangat tidak mungkin".

"Singapura dapat menyepakati agar kasus ini diserahkan ke Mahkamah Internasional dan menerima keputusannya dalam kasus ini. Tapi peluangnya sangat tipis mengacu pada sikap ngotot mereka untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya.

Downer menolak menggunakan sanksi perdagangan atau menggunakan minat Singapore Airlines yang berniat mendapatkan izin penerbangan antara Australia dan Amerika Serikat (AS), sebagai alat tawar-menawar untuk menyelamatkan tersangka Nguyen.

Namun, Perdana Menteri John Howard mengingatkan Singapura untuk tidak memikirkan eksekusi kecuali Nguyen sebelumnya sudah pernah bersalah dan tidak mempunyai niat untuk bekerja sama dengan otoritas setempat.

"Pemerintah Singapura jangan mengira bahwa isu ini tidak menarik perhatian di Australia," ujarnya kepada radio ABC. "Ini sesuatu yang besar dan bagi negara kami, hukuman mati dalam kasus seperti ini seharusnya tidak dijatuhkan," tambahnya.

Ada hal yang disebut protokol pilihan kedua dalam kovenan internasional soal hak-hak sipil dan politik yang melarang hukuman mati. Namun karena merupakan pilihan, maka tidak semua negara meratifikasinya. Australia dan sejumlah negara melakukannya sementara Singapura tidak," kata Howard.

Ibu Nguyen yakni Kim Nguyen akan terbang ke Singapura pekan ini untuk bertemu dengan putranya menjelang dilakukannya eksekusi.

Ketika ditanya bagaimana perasaan ibu Nguyen menjelang eksekusi anaknya, Lasry mengatakan "Tentu, ibu Nguyen sangat berharap keajaiban akan terjadi. Dia sangat menderita." .(AP/H-12)


Last modified: 21/11/05