SUARA PEMBARUAN DAILY

Tajuk Rencana I

Dwifungsi Politisi

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono melontarkan istilah baru, yaitu dwifungsi politisi. Istilah itu dikemukakan Presiden kepada wartawan saat dalam perjalanan untuk menghadiri pertemuan negara-negara Asia Pasifik (APEC) di Busan, Korea Selatan, pekan lalu. Presiden mengatakan, bila pada masa pemerintahan Orde Baru ada istilah dwifungsi ABRI, maka sekarang ada istilah dwifungsi politisi. Dwifungsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai fungsi ganda (rangkap). Maka, dwifungsi politisi diartikan sebagai fungsi rangkap yang dijalankan oleh politisi. Fungsi rangkap inilah yang sekarang mendapat sorotan dari masyarakat, karena dianggap bisa membahayakan perjalanan bangsa dan negara Indonesia.

Sorotan semakin keras, ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla pada hari Minggu (13/11), di Makassar, mengungkapkan banyaknya menteri yang berlatar belakang pengusaha dalam pemerintahan. Menurutnya, itu sebagai kecenderungan tidak terelakkan, sejalan dengan perubahan sistem dan perundang-undangan, serta kondisi politik dan struktur masyarakat Indonesia. Tidak hanya di eksekutif (pemerintahan), di legislatif pun Wapres mensinyalir sekitar 50 persen anggota DPR berlatar belakang sebagai pengusaha. Yang menjadi persoalan, bagaimana seorang pejabat yang juga sekaligus berperan sebagai pengusaha, bisa menjalankan tugasnya tanpa dibebani kepentingan bisnisnya?

KEKHAWATIRAN masyarakat terhadap dwifungsi politisi itu cukup beralasan dan harus disikapi secara serius. Bukan rahasia lagi bila pada masa Orde Baru, dwifungsi politisi itulah yang dipraktikkan. Yang menyedihkan, pada saat itu pegawai yang semula bukan berlatar belakang pengusaha dan tidak memiliki bisnis, justru setelah menjadi pejabat banyak yang merangkap profesi sebagai pengusaha. Bisa dibayangkan, "pengusaha karbitan" seperti ini pada akhirnya mencari proyek dengan memanfaatkan jabatannya.

Tidak mengherankan bila pada akhirnya proyek-proyek pemerintah yang seharusnya ditenderkan secara profesional, pada akhirnya jatuh ke perusahaan-perusahaan yang dimiliki "pengusaha karbitan" atau rekanannya. Buntutnya adalah terjadinya ekonomi biaya tinggi untuk proyek tersebut, karena terjadi mark-up proyek besar-besaran, uang sogok bertebaran di mana-mana, sehingga pada akhirnya orientasi pejabat bukan mengamankan tugas bangsa dan negara, tetapi mengamankan perusahaannya. Pada akhirnya, jabatan pun dibisniskan. Tentu sangat memprihatinkan bila itu sampai terjadi di tingkat pejabat teras atau pemimpin bangsa ini.

Kita menyambut baik rencana Presiden Yudhoyono untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang berbisnis. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang bisa merugikan pihak lain. Walaupun belum tentu pejabat berbisnis, tetapi dengan adanya isu dwifungsi politisi itu, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan yang bisa menimbulkan praktik KKN baru. Langkah tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance dan memberantas segala bentuk korupsi.

KITA berharap, upaya pemerintah mengatur penyalahgunaan jabatan dilakukan secara serius. Harus ada langkah-langkah tegas agar pejabat, dari tingkat pusat hingga daerah, benar-benar memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Jadilah pejabat dan abdi negara yang profesional, bisnis mereka adalah memberikan pelayanan yang terbaik bagi bangsa ini. Jangan mengotori kepercayaan yang diberikan rakyat dengan tindakan arogan dan mencari keuntungan diri dan keluarganya. Tentunya, hal itu juga berlaku bagi anggota DPR. Perjuangkanlah keinginan konstituen sehingga Anda akan menjadi wakil rakyat yang bisa dibanggakan.


Last modified: 21/11/05