SUARA PEMBARUAN DAILY

Keluarga Jenguk Amrozi Cs ke Nusakambangan

CILACAP - Keluarga para terhukum kasus Bom Bali yaitu Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron, Jumat (11/11), menjenguk mereka di sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Keluarga para terhukum itu didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) bersama-sama menyeberang ke Nusakambangan dengan naik kapak Pangayoman II milik Depkeh dan HAM, dari dermaga Wijayapura menuju ke Dermaga Sodong Nusakambangan.

Seorang anggota TPM, Ahmad Midan, sebelum menyeberang menjelaskan kepada wartawan, kunjungan keluarga para terhukum itu adalah untuk silaturahmi. Selain itu, TPM juga akan menjelaskan kepada Amrozi Cs masalah kesempatan pengajuan grasi.

Mengingat sebelumnya Amrozi pernah berkata tidak akan memohon ampun kepada manusia. Mereka hanya akan mohon ampun kepada Tuhan, yang berarti mereka tidak akan mengajukan grasi.

Kordinator LP Nusakambangan Sudijanto mengatakan, tim pengacara dan keluarga terhukum diijinkan masuk Nusakambangan setelah ada ijin dari Kejaksaan Agung. Karena mereka adalah titipan dari Kejaksaan Agung.

Rombongan yang berjumlah 75 orang bersama TPM itu, terdiri dari ibu istri, kakak, adik dan tiga anak-anak para terhukum. Rombongan keluarga Imam Samudra berangkat dari Banten dan sudah menginap semalam di Cilacap. Sedang keluarga Amrozi dan Ali Gufron berangkat dari Lamongan Jawa Timur, kemudian bertemu di Cilacap dan sama-sama berangkat ke Nusakambangan. (WMO/W-5)


Last modified: 12/11/05