SUARA PEMBARUAN DAILY

Kejagung Belum Terima Putusan Penolakan Grasi Terpidana Poso

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima putusan penolakan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tiga orang terpidana mati kasus kerusuhan Poso. Jika salinan putusan itu sudah diterima, Kejagung memastikan akan langsung melaksanakan eksekusi mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat (11/11). Namun Rahman mengakui sudah mendengar keputusan penolakan grasi tersebut. "Keputusan itu saya dengan lewat telepon dari Mensesneg Yusril Ihza Mahendra," tambah dia.

Tiga terpidana mati yang ditolak grasinya itu yakni Fabianus Tibo, Domingus da Silva, dan Marinus Riwu.

Berdasarkan prosedur, surat permohonan grasi itu tidak langsung ditembuskan ke Jaksa Agung. Surat keputusan penolakan grasi dari presiden itu terlebih dulu akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), kemudian ke Pengadilan Tinggi Tingkat I di Poso, Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah itu baru ke tangan Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mashudi Ridwan mengatakan, teknis pelaksanaan eksekusi sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berdasarkan UU itu, eksekusi dilakukan dengan ditembak sampai. Eksekusi itu tidak dilakukan di muka umum, tetapi dilaksanakan dengan sesederhana mungkin.

Sebenarnya proses pelaksanaan eksekusi dilakukan lewat 30 hari terhitung dikeluarkannya penolakan grasi. Namun, Mashudi belum bisa menyebutkan kapan tanggal pasti eksekusi tersebut.

Menurut Mashudi, sebelum ditembak mati, terpidana akan diberitahu mengenai hari pelaksanaan eksekusi dalam waktu 3 x 24 jam. "Jaksa akan meminta keinginan terakhir terpidana," kata Mas- hudi.

Berdasarkan catatan, Fabianus, Domingus, dan Marinus dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada April 2001. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Mei 2001.

Permohonan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA). Begitu juga dengan pengajuan peninjauan kembali (PK). Awal November lalu, permohonan grasi mereka juga ditolak Yudhoyono. (Y-4)


Last modified: 12/11/05