SUARA PEMBARUAN DAILY

Bolos dan Terlambat Masuk Pascalibur Lebaran

Pemprov DKI Proses Sanksi untuk Pegawai Bandel

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memroses sanksi hukuman disiplin kepada pegawai yang alpa dan terlambat masuk selama dua hari kerja pascalibur Lebaran.

"Sekarang, perincian rekomendasi mengenai sanksinya sedang dibuat Bawasda (Badan Pengawas Daerah, Red). Mungkin minggu depan, sudah bisa dikeluarkan sanksi resminya terhadap pegawai yang bandel," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Ritola Tasmaya, kepada Pembaruan, di Jakarta, Jumat (11/11).

Dia mengatakan, sanksi yang bakal dikenakan antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kerja, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk masa satu tahun, dan sanksi paling ringan berbentuk peringatan tertulis atau lisan.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI Firman Hutajulu mengatakan, jumlah pegawai di jajaran Pemprov DKI yang bolos dan terlambat selama dua hari kerja pascalibur lebaran sebanyak 2.173 orang.

Menurut dia, Bawasda tengah menilai masing-masing record (catatan) pegawai tersebut, sebelum menjatuhkan sanksi hukuman disiplin dan administratif. "Sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS," kata Firman.

Dia menjelaskan, sanksi terberat akan dijatuhkan kepada PNS yang bolos selama dua hari berturut-turut pasca-Lebaran. Jika terbukti membolos selama dua hari kerja setelah menjalankan cuti bersama terkait Lebaran pada 2004 dan 2005, pangkat mereka akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Dari data yang dihimpun Bawasda, lanjutnya, ada 557 pegawai yang bolos selama dua hari kerja pasca-Lebaran 2005. Pada Rabu (9/11), tercatat 331 pegawai membolos dan 226 lainnya pada Kamis (10/11).

"Kalau mereka yang bolos dalam dua hari ini, ternyata juga membolos setelah cuti bersama Lebaran tahun lalu, akan dikenai sanksi administrasi penurunan pangkat satu tahun," ujar Firman.

Sanksi cukup berat juga akan dijatuhkan kepada mereka yang terlambat masuk kerja. Pada hari pertama masuk kerja setelah libir Lebaran, tercatat 1.181 pegawai yang terlambat. Sebanyak 435 orang dari jumlah tersebut, masih juga terlambat pada hari kedua.

Terhadap mereka yang dua kali terlambat, Bawasda DKI merekomendasikan kepada Gubernur DKI, Sutiyoso, untuk menjatuhkan sanksi administrasi berbentuk penurunan gaji berkala selama setahun.

Sedangkan bagi pegawai yang melanggar jam kerja pasca-Lebaran, seperti terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya, Bawasda DKI juga akan memberikan sanksi hukuman disiplin.

Pasalnya, tindakan seperti itu, dikategorikan mengorupsi waktu. "Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat untuk masa satu tahun," kata Firman.

Kesempatan

Dia mengungkapkan, Pemprov DKI tidak akan menolelir tindakan pegawai yang indisipliner dengan tidak masuk setelah libur Lebaran. Pasalnya, pemerintah sudah memberi kesempatan libur Lebaran selama seminggu terhitung 2 sampai 8 November 2005.

"Kami harus memberi pelajaran supaya ada efek jera untuk PNS yang tidak disiplin," ujar Firman.

Dia menambahkan, Bawasda hanya menilai dan membuat rekomendasi kepada gubernur mengenai sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak disiplin. Selanjutnya, gubernur yang berwenang menyetujui sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai dimaksud.

"Proses selanjutnya akan dilakukan Biro Kepegawaian, di mana mereka yang akan menyampaikan sanksi kepada para pegawai yang tidak disiplin," kata Firman.

Seperti diketahui, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang membolos dan terlambat pascalibur Lebaran itu, terkait dengan instruksi yang disampaikan Gubernur DKI, Sutiyoso, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama, 9 November lalu. (J-9)


Last modified: 12/11/05