SUARA PEMBARUAN DAILY

Bapepam Siap Bawa Kasus Empat Manajer Investasi ke DPR

JAKARTA - Badan Pengawas Pasal Modal (Bapepam) siap melaporkan kasus penarikan dana besar-besaran reksa dana Agustus-Desember yang dilakukan empat manajer investasi, ke DPR. Pekan depan pemeriksaan terhadap empat manajer investasi itu akan rampung dilakukan Bapepam dan sejauh ini ada indikasi ke arah tindak pidana.

"Kita tidak bisa memastikan (berapa yang terindikasi pidana), tapi indikasi ke arah itu ada. Apakah nanti terbukti, itu masalah lain," ujar Kepala Bapepam Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat (11/11).

Dijelaskan, empat manajer investasi yang diperiksa yakni Trimegah Securities, BNI Securities, Bahana TCW, Andalan Artha Advisindo Securities. Pemeriksaan terhadap manajer investasi itu dilakukan secara terpisah.

"Sekarang dalam tahap mencocokkan, mencoba menyimpulkan informasi pihak-pihak yang saling berbeda. Nah apakah ada pidana, ya kalau saya bilang nanti mungkin kalian (wartawan) terlalu cepat nulisnya. Tapi memang bukan tidak mungkin bisa saja terjadi," ujarnya.

Nantinya, Bapepam akan mengkategorikan pelanggaran dari manajer investasi itu apakah murni pidana atau masih kejahatan pasar modal yang tidak harus masuk ke pengadilan. Sejauh ini ada indikasi bahwa manajer investasi itu tidak menyampaikan informasi yang perlu.

"Kedua, apakah pada waktu harga obligasi jatuh menggunakan nilai pasar wajar, nah di sini ini banyak sekali masalahnya. Di sini ada masalah yang ketika dia tiba-tiba menurunkan harga, yang menarik untuk dibahas tapi tidak mudah disimpulkan itu pidana," ujarnya.

Penyelusuran Bapepam, tambahnya, selain menelusuri kenapa manajer investasi tersebut tiba-tiba menurunkan harga secara drastis juga mencari tahu kepada siapa manajer investasi itu melakukan penjualan sebelum dan sesudah penarikan dana secara besar-besaran itu.

Bapepam juga mengumpulkan data-data apakah ada yang bermain curang dalam proses penurunan harga tersebut sehingga menguntungkan pihak tertentu. Apakah nanti pihak yang diuntungkan harus mengembalikan dananya, hal itu merupakan persoalan yang berbeda. (L-10)


Last modified: 12/11/05