Ada dua pertanyaan untuk siapa saja yang akan mengurus SIM A dan C di kantor polisi. Anda masih menggunakan calo? Atau, sebaliknya, hari gini masih ngurus SIM sendiri? "Tidaklah yauw.... berbelit-belit, petugasnya lelet, pakai tes kaya ujian sekolahan, harus antre. Tinggal tambahin uang jasa, selesai deh satu hari. Masalah bisa atau tidak mengendarai mobil atau motor, ya itu sih tanggung jawab sendirilah," kata Nurlin (21) menjawab pertanyaan itu dengan gaya bicara seperti perempuan, ketika ditemui di pelataran parkir pertokoan di Jl Margonda Raya.

PUTRI (20), warga Suk-majaya, belum pernah merasakan antre dan mengurus sendiri pembuatan SIM. Kartu plastik bersegi empat kecil, bertuliskan SIM A dengan sistem komputerisasi dari Polres Depok, diperolehnya dari tempatnya kursus mobil, di Jl Raya Bogor.
"Sudah paket, biaya kursus termasuk dapat SIM A," kata Putri mahasiswa UI itu sambil menyebutkan biaya sekian ratus ribu rupiah.
"Saya pengojek, tapi sampai saat ini belum memiliki SIM C. Saya belum punya uang cukup, motor untuk ojek ini hanyalah sewaan. Selama ini saya menghindari jalan yang kira-kira ada polisinya," kata Sarman (34), warga Kampung Areman, Tugu. Dari temannya sesama pengojek dia tahu, biaya pembuatan SIM C atau Rp 200.000- Rp 300.000.
Kalau ingin cepat, kata Rachmat (27) pula, dengan cara "nembak" saja, tinggal kasi uang Rp 250.000 kepada petugas yang menjaga pintu tangga masuk ke loket pembuatan SIM, kemudian menunggu untuk difoto sekitar 15-30 menit, setelah itu SIM yang dipesan selesai.
Nurlin bisa jadi mewakili jutaan penduduk Indonesia, atau ribuan penduduk Depok yang belum pernah menjalani prosedur uji teori dan praktik secara resmi untuk memperoleh lisensi dari kepolisian, tapi sudah memiliki SIM. Nurlin, Sarman, dan Rachmat bisa pula mewakili paradigma lama pada warga Depok, yang terjebak dengan anggapan, jika mengurus SIM sendirian tanpa melibatkan calo dan orang dalam, dipastikan akan tidak lulus.
Sejarah Pahit
Pelayanan SIM yang buruk semacam itu sempat membuat citra jajaran kepolisian tercoreng, termasuk Polres Depok. Bulan Agustus lalu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komdak) mengadukan Polres Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan ini dipicu tingginya biaya pembuatan SIM di Polres, bisa mencapai Rp 300.000.
Komdak menerima laporan masyarakat, lalu mencoba membuktikannya sendiri. Beberapa wartawan yang meliput di Depok, juga turut menginvestigasi apa yang terjadi di kantor polisi itu.
Dari hasil investigasi itu, diperoleh informasi, setiap hari Polres Depok mengeluarkan rata-rata 200 SIM, bahkan pernah sampai 600. Rata- rata pemohon membayar Rp 300.000, padahal harga resmi Rp 100.000.
Sejak memasuki lokasi kantor pembuatan SIM Polres Depok, yang letaknya di bagian bawah, tiga atau lima orang petugas Lantas sudah berjaga-jaga di sana. Mereka langsung bertanya kepada orang yang rada-rada bingung, "Bisa saya bantu, mau buat SIM?"
Calo sipil di kantor itu pun, tampak bebas berkeliaran mulai dari pintu masuk hingga di kantin Polres, termasuk di depan ruangan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Depok. Anehnya, walau banyak yang membuat SIM, namun tak kelihatan banyak orang uji praktik.
Masyarakat yang datang membuat SIM diarahkan oleh oknum petugas melalui calo-calo, baik calo sipil maupun petugas itu sendiri.
Urusan lewat calo dijamin mulus, pemohon langsung lulus tanpa tes tertulis dan praktik.
Tak jarang, kantor pembuatan SIM waktu itu, terkesan seperti "kejar tayang", yakni buka dari pagi, petang, hingga malam. Dengan memperpanjang waktu layanan, pemasukan pun makin banyak.
Kenyataan itu, diaporan Komdak kepada pejabat nomor satu di Kepolisian RI. Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto di hadapan sekitar 175 bupati yang tergabung pada Badan Kerjasama Kabupaten Seluruh Indonesia (BKKSI) di Jakarta, Selasa (27/9) mengakui, dalam tiga bulan masa jabatannya, ia telah mencopot tiga Kapolres dan seorang Kapolda, terkait dengan beberapa langkah untuk pemberantasan perjudian, korupsi, dan kasus narkoba.
Pejabat yang copot adalah Kapolres Tebing Tinggi karena kasus penyelundupan, Kapolres Bogor dan Kapolres Depok karena kasus penyimpangan dalam pelayanan SIM, dan seorang Kapolda yang tidak disebutkan, karena kasus penebangan liar.

Posman Sianturi
PASANG SPANDUK - Sebuah spanduk bertuliskan "Bikin SIM, Jangan Lewat Calo!" dipasang di pagar dekat pintu masuk Markas Polres Metropolitan Bekasi, Kamis (1/9/2005). Anggota polisi dihukum disiplin jika terbukti terlibat praktik percaloan SIM di Polres tersebut.
Tak Lebih 200 SIM
Pejabat di Polres Depok saat ini tentu sekali tak mau lagi mengulangi kisah kelabu itu. Kasat Lantas Polres Depok, Ajun Komisaris Polisi Irvan Prawira S SIK dalam percakapan dengan Pembaruan di ruang kerjanya menegaskan, tak ada lagi praktik percaloan di jajarannya. "Kalau ada akan saya tindak tegas," tandasnya.
Irvan memegang perintah komandan (Kapolres Firman Santhyabudi, Red) untuk tidak main-main dengan pembuatan SIM. "Bisa dibedakan dengan orang yang memberi uang sekadar berterima kasih karena dia lulus ujian SIM," kata lulusan PTIK 1996 itu.
Sejak menjabat Kasat Lantas dua bulan lalu, Irvan segera mengambil langkah konkret, antara lain dalam sehari tak boleh lebih dari 200 SIM A dan C yang dikeluarkan oleh Polres Depok. "Malah dalam puasa ini turun drastis.
Sekarang, tercatat rata-rata antara 112-130 saja. Tapi, tidak apa-apa asal semua prosedural. Memang dari SIM, pendapatan Polres jadi berkurang, tapi itu tidak menjadi hambatan bagi kami untuk tetap bekerja secara profesional dan jujur," kata mantan Kapolsek Regol Tegalega, Bandung itu.
Langkah pemberantasan calo itu dilakukannya juga lewat gerakan "Dunia Fantasi". Setiap orang yang mengurus SIM diberi stempel di tangannya, sehingga bila ada orang yang lalu-lalang di sana tanpa cap di tangan, akan mudah dicurigai. Pengantar pun tak boleh masuk.
"Tapi susahnya, karena ada kantin dekat kantor SIM, ada saja yang punya alasan mau ke kantin," kata Irvan.
Dia mengimbau warga Depok untuk tidak menggunakan jasa calo. "Di Depok, urus SIM biayanya paling murah dibanding daerah Jabotabek. Hanya Rp 110.000 plus (tidak wajib) asuransi Rp 15.000 untuk SIM baru dan Rp 90.000 untuk perpanjangan. Satu hari selesai. Mudah bukan? Jadi untuk apa pakai calo," katanya.
Pekan lalu, selama beberapa hari Pembaruan memantau praktik uji lapangan yang dilakukan oleh petugas, baik uji pakai sepeda motor maupun mobil. Siang itu, tampak 13 orang yang diuji untuk sepeda motor dan dua orang untuk mobil.
Dari beberapa orang yang diwawancarai mengaku, mereka tidak melihat ada calo di sana. Dengan kesadaran pribadi, mereka mengurus SIM sendiri.
Koordinator Komdak, Roy Prygina, kepada Pembaruan juga mengakui, setelah digantinya Kasat Lantas dan Kapolres, calo sudah hilang.
"Kita berharap, suasana kondusif ini bisa dipertahankan. Pengurusan SIM sudah berjalan normal, untuk apa lagi menggunakan jasa calo? Hanya orang bodoh dan tak memiliki pikiran sehat yang mau pakai calo," kata Roy.
Pembaruan/Rina Ginting