
JAKARTA - Kubu Persebaya Surabaya bisa mengajukan keberatannya ke Dewan Arbitrase, dan diimbau untuk tidak langsung meminta hak prerogatif kepada Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, dengan tujuan menganulir keputusan dari Komisi Banding PSSI. Keberadaan Dewan Arbitrase sendiri ditetapkan dalam Pedoman Dasar PSSI.
"Seharusnya Persebaya sendiri bisa lebih dulu melihat permasalahannya secara jernih, jangan langsung datang pada ketua umum dan minta fatwa untuk menganulir keputusan Komisi Banding tersebut. Mekanisme yang bisa ditempuh Persebaya, ya, lewat arbitrase itu," jelas Sekjen PSSI, Nugraha Besoes di Sekretariat PSSI, Senayan, Kamis (20/10) malam.
Perihal arbitrase sendiri, kata Nugraha Besoes, tertera dalam Pedoman Dasar PSSI. Arbitrase ini dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan, keberatan, atau pertentangan di antara anggota PSSI. Dalam kasus Persebaya, tim "Bajul Ijo" bisa saja mengadukan keberatannya atas keputusan yang dibuat oleh Komisi Banding dengan, karena mereka berbeda pendapat.
Komisi Banding dalam sidangnya beberapa waktu menetapkan Persebaya tidak diperbolehkan mengikuti kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia selama 16 bulan, atau satu tahun dan empat bulan. Komisi Banding juga menetapkan Persebaya harus membayar denda sebesar Rp 150 juta, serta mengembalikan seluruh dana kompensasi atau subsidi sponsor yang sudah diterimanya dari PSSI.
Sebelumnya, dari pengunduran diri disertai pelecehan yang dilakukan Persebaya saat Babak 8 Besar Kompetisi Divisi Utama Liga Djarum Indonesia 2005, Persebaya dikenai skorsing dua tahun tidak boleh berkompetisi di pentas sepakbola non-amatir. Atas putusan Komdis itulah, Persebaya kemudian mengajukan banding.
Menyusul adanya putusan dari Komisi Banding, Persebaya berencana mendatangi Ketua Umum PSSI Nurdin Halid untuk meminta hak prerogatifnya membatalkan keputusan Komisi Banding tersebut. Keinginan Persebaya tersebut tak terlepas dari adanya "angin surga" yang dilontarkan Ketua Komisi Banding PSSI, Rusdi Taher, yang mengatakan bahwa meski bersifat final dan mengikat, keputusan Komisi Banding bisa dianulir oleh hak prerogarif dari Ketua Umum PSSI.
Dalam kaitan itu, Nugraha Besoes meminta agar kubu Persebaya bersikap adil dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam Pedoman Dasar. "Kalau mereka merasa apa yang dinyatakan oleh Komisi Banding itu tidak sesuai dengan kenyataan, silahkan mengajukan keberatannya ke arbitrase," kata Nugraha. Dewan Arbitrase tersebut terdiri dari anggota Pengurus Harian PSSI.
"Sampai hari ini kita belum tahu apa mereka mau mengadukan permasalahannya ke Dewan Arbitrase, kita tahunya mereka cuma ngomong macam-macam di koran," kata Sekjen PSSI.
Salah satu pernyataan kubu Persebaya setelah memperoleh keputusan Komisi Banding itu adalah, akan menggelorakan semangat Munaslub pada saat berlangsungnya Raparnas PSSI 19-21 November mendatang.
Sementara itu, ditanya tentang alternatif yang akan ditempuh oleh PSSI dalam menyikapi tidak tampilnya Persebaya pada kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2006, Nugraha Besoes mengatakan bahwa hal itu baru akan dibicarakan pada Rapat Pengurus Harian PSSI yang akan diadakan dalam waktu dekat.
Dua Alternatif
Dari keterangan manajer kompetisi Badan Liga Indonesia (BLI), Djoko Driyono, menyangkut bakal absennya Persebaya pada musim kompetisi Divisi Utama 2006 tersebut pihaknya sudah memiliki dua alternatif. Yang pertama, memutuskan jumlah peserta kompetisi hanya 27, setelah dikurangi Persebaya. Kedua, mencari pengganti Persebaya dengan jalan mempromosikan kembali empat tim yang sebelumnya terdegradasi. (F-4)