SUARA PEMBARUAN DAILY

Ratu Atut Chosiyah Jadi Plt Gubernur Banten

PEMBARUAN/LAURENS DAMI

BERGANDENGAN TANGAN - (Dari kanan ke kiri) pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah, Ketua DPRD Banten Ady Surya Dharma, Gubernur Banten non-aktif Djoko Munandar, dan Sekda Pemprov Banten Chaeron Muchsin bertekad tetap bergandengan tangan untuk membangun Provinsi Banten kendati Djoko Munandar dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten terkait kasus dana perumahan DPRD Banten senilai Rp 14 miliar. Mereka menyatakan kebulatan tekad itu dengan mengacungkan gandengan tangan. Foto diambil Kamis (20/10).

BANTEN - Wakil Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, setelah Djoko Munandar dinonaktifkan terkait perkara korupsi dana perumahan DPRD Banten periode 2001-2004 sebesar Rp 14 miliar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No 169/M/2005 tertanggal 10 Oktober 2005, sebagai tindak lanjut surat Mendagri tertanggal 6 September 2005 menetapkan Djoko Munandar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten dan menetapkan Hj Ratu Atut Chosiyah, Wakil Gubernur Banten, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

Sejak Keppres No 169/M/2005 itu diterbitkan, Djoko Munandar terhitung sejak Selasa (11/10) tidak masuk kantor. Seluruh tugas dan wewenangnya diserahkan kepada Ratu Atut Chosiyah.

Proses persidangaan kasus korupsi terdakwa Djoko Munandar itu memang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.Terdakwa Djoko Munandar didakwa oleh JPU dari Kejati telah melakukan tindakan korupsi dengan cara memperkaya orang lain yaitu anggota DPRD Banten periode 2001-2004 sehingga menyebabkan kerugian uang negara senilai Rp 14 miliar atau sekitar Rp 13,504 miliar setelah sebagian dana itu dikembalikan ke kas daerah.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejati Banten mendakwa terdakwa dengan dakwan primer, subsidair dan kumulatif. Dakwaan dibuat dalam bentuk berlapis yakni dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Dalam dakwaan kesatu primer disebutkan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana, jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Sementara dakwaan kesatu subsidair ditegaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana, jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Sedangkan dalam dakwaan kedua primer ditegaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Semantara dalam dakwaan kedua subsidair disebutkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana, jo Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. (149)


Last modified: 21/10/05