JAKARTA - Sekitar 200 nelayan Indonesia, terutama yang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan ditangkap oleh otoritas keamanan laut Australia dalam dua bulan terakhir. Kasus terakhir adalah penangkapan sebuah kapal nelayan pada 18 Oktober lalu yang dituding oleh pihak Australia telah mencuri ikan.
Sejauh ini Indonesia sudah meminta informasi kepada Australia dan mempertanyakan sejauh mana penangkapan yang dilakukan terhadap warga Indonesia tersebut.
Menurut Jurubicara Departemen Luar Negeri Yuri Thamrin, di Jakarta Jumat (21/9) pagi, penangkapan yang dilakukan pihak Australia tersebut berkaitan dengan operasi pemberantasan pencurian ikan yang semakin gencar dalam dua bulan terakhir.
Namun Indonesia belum mendapat penjelasan dan informasi resmi tentang penangkapan para nelayan itu.
"Sejauh ini belum ada informasi resmi dari pihak Australia sehingga Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di Darwin telah melayangkan surat untuk meminta informasi resmi kepada pihak Australia," katanya.
Pihak Indonesia juga meminta kejelasan informasi menyangkut lokasi penangkapan, nama kapal, dan jumlah awak kapal khususnya yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Wajib Diberitahu
Yuri mengatakan, seharusnya Indonesia diberikan penjelasan menyangkut penangkapan atas warga negara Indonesia dengan memberitahukan kepada Perwakilan Indonesia terdekat di Australia yakni di Darwin. Hal itu berkaitan dengan pasal 42 Konvensi Wina yang menyebutkan, setiap perwakilan asing di sebuah negara wajib diberitahu jika warganya ditahan atau diperiksa oleh negara tersebut.
Selama ini hampir sebagian besar penangkapan nelayan Indonesia justru tidak diberitahukan oleh Australia. Namun demikian, Yuri tidak menegaskan bahwa Australia telah menyalahi Konvensi Wina tersebut.
Dalam kasus terakhir, tuturnya, para nelayan Indonesi menangkap ikan hiu di wilayah perairan Australia dan saat ini tengah menjalani proses hukum dengan denda berkisar antara 2100-6900 dolar Australia per nelayan. (H-12)