SUARA PEMBARUAN DAILY

DPR Ambil Hak Inisiatif Soal ''Tax Amnesty''

''Tax Amnesty'' Diharapkan Picu Aliran Modal Masuk

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengambil hak inisiatif untuk memasukkan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam salah satu draft RUU Perpajakan, bila pemerintah hingga akhir November tidak memasukkan draft RUU Pengampunan Pajak.

Kendati tidak berdiri sendiri dalam bentuk UU, namun payung hukum terhadap pengampunan pajak itu lebih kuat ketimbang saat ini payung hukumnya masih Keputusan Presiden. Hal itu dikatakan Ketua Komisi XI DPR, Paskah Suzetta, saat dihubungi Pembaruan, Jumat (21/10).

''Supaya amendemen UU Pajak itu komprehensif (menyeluruh) tidak hanya administrasinya saja, maka DPR akan mengambil hak inisiatif untuk memasukkan tax amnesty tersebut dalam salah satu UU Pajak," ujar Paskah.

Ia mengatakan, sebelumnya pemerintah menjanjikan akan menjadikan satu paket amendemen UU Pajak, mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pengampunan pajak. Tetapi hingga akhir September, pemerintah belum menyampaikan draft RUU Pengampunan Pajak.

Menurutnya, karena pengampunan pajak termasuk insentif pajak terhadap wajib pajak (WP) perorangan maupun badan, perlu diatur sanksi pidana di dalam undang-undang pengampunan pajak termasuk juga batas waktu untuk pemberian pengampunan pajak itu.

Aliran Modal Masuk

Sementara itu, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, dengan adanya pengampunan pajak tersebut diharapkan akan ada aliran modal masuk yang dibutuhkan untuk pembangunan.

Dengan tingkat pengembalian investasi yang cukup besar di Indonesia, ujarnya, sebenarnya pemilik modal tertarik untuk membawa kembali uangnya ke Indonesia. Sebagai perbandingan bila hasil investasi di luar negeri sebesar 7 persen hingga 8 persen, maka hasil investasi di Indonesia bisa mencapai 16 persen hingga 20 persen.

Persoalannya, ujar Aburizal, pemilik modal khawatir bila mereka membawa dana itu kembali ke Indonesia tanpa adanya pengampunan pajak, maka dana yang akan dibawa itu habis untuk membayar denda dalam jumlah besar.

Merisaukan

Secara terpisah, pengamat pasar modal, Budi Ruseno menilai, RUU tentang perubahan keempat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diajukan pemerintah ke DPR, belum tepat diterapkan saat ini.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat waktu yang tepat untuk mengenakan pajak penghasilan yang diterima dari beberapa transaksi seperti saham, obligasi, Surat Utang Negara (SUN), reksa dana dan derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa.

''Demikian juga dengan aktivitas pembelian dan penjualan obligasi. Khusus untuk reksa dana ini dan dana pensiun, pemerintah diimbau tidak terburu-buru mengenakan pajak dalam kondisi industrinya tengah terpuruk, karena kehilangan kepercayaan masyarakat,'' katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartarto meminta pemerintah untuk memberi insentif kepada perusahaan yang mau bergabung di pasar modal dalam bentuk kemudahan pajak, mempermudah perizinan, serta pelaporan dan audit yang lebih sederhana.

Di bidang perpajakan, jelas Airlangga, AEI meminta pemerintah untuk memutihkan pajak bagi para calon emiten baru. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah go public dan anak perusahaannya yang sudah go public diminta untuk meringankan pajak sebesar 5-10 persen. (L-10/B-15/A-21)


Last modified: 21/10/05