Keringanan Diberikan dari November 2005 hingga Oktober 2006
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban kapal penangkap ikan berukuran 30-60 gross ton (GT). Kebijakan ini untuk menyelamatkan kegiatan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
''Kapal-kapal penangkap ikan sangat terpukul dengan kenaikan harga BBM, dan sebagian tidak dapat melaut. Sehingga kami mengeluarkan kebijakan itu,'' ujar Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Aji Sularso, di Jakarta, Jumat (21/10).
Kebijakan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/ MEN/2005 tentang Pemberian Keringanan kepada Perusahaan Perikanan Indonesia yang Melakukan Usaha Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Kapal Penangkap/Pengangkut Ikan Berukuran 30-60 GT.
Dalam peraturan itu disebutkan, kepada perusahaan perikanan Indonesia di bidang usaha penangkapan ikan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran 30-60 GT yang beroperasi dari November 2005 sampai Oktober 2006, dapat diberikan keringanan.
Keringanan itu berupa pembebasan pengenaan pungutan perikanan, dapat menitipkan ikan hasil tangkapan kepada kapal perikanan yang merupakan satu kesatuan armada penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam izin yang diberikan, dan dapat menggunakan dua jenis alat penangkap ikan.
Penggunaan Pelabuhan
Kapal berukuran 30-60 GT juga dapat menggunakan pelabuhan pangkalan sebanyak-banyaknya tujuh pelabuhan untuk kapal penangkap ikan, dapat menggunakan pelabuhan muat/singgah sebanyak-banyaknya 10 pelabuhan bagi kapal pengangkut ikan, dan dapat melakukan operasi penangkapan ikan sebanyak-banyaknya di empat daerah penangkapan.
Aji menjelaskan, untuk jenis pungutan perikanan yang dibebaskan terdiri atas Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Bagi perusahaan perikanan yang telah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) PPP dan SPP PHP yang diterbitkan sebelum November 2005 tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran pungutan perikanan, tetap berkewajiban membayar pungutan perikanan.
Selain itu, katanya, setiap kapal pengangkut ikan yang menerima penitipan ikan hasil tangkapan, wajib masuk dan melapor ke pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang ditetapkan sesuai dengan izin yang diberikan. Sedangkan untuk penggunaan dua jenis alat penangkapan ikan, dilaksanakan berdasarkan musim dan daerah operasi penangkapan sesuai dengan izin yang diberikan.
Dia juga menjelaskan, ketentuan mengenai jenis alat penangkapan serta penetapan musim dan daerah operasi penangkapan, akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Perikanan Tangkap DKP. Sedangkan untuk pelabuhan yang akan digunakan sebagai Pelabuhan Pangkalan, akan ditetapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap dan dimuat dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pelabuhan yang akan digunakan sebagai pelabuhan muat/singgah maupun daerah penangkapan, akan ditetapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap dan dimuat dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pelaksanaan ketentuan dalam Permen ini akan dievaluasi setiap satu tahun sekali oleh Dirjen Perikanan Tangkap dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. (S-26)