
Neni Utami Adiningsih
ANGGAL 17 Oktober lalu, masyarakat internasional memperingati Hari Memberantas Kemiskinan Sedunia. Sementara 5 hari sebelumnya (12 Oktober), di London, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Kependudukan (UNFPA) meluncurkan laporan Kependudukan Dunia 2005, yang diberi judul Janji Kesetaraan.
Laporan yang merupakan kelanjutan dari Konferensi Tingkat Tinggi Dunia di New York (akhir September 2005) ini menekankan soal kesetaraan gender dan kesehatan reproduksi sebagai hal yang mutlak, bagi terealisasinya Delapan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) 2015 (Pembaruan, 13/10).
Ada tiga kata kunci yang menjadi pengikat dari kedua peristiwa tersebut, yaitu kemiskinan, ketaksetaraan gender dan kesehatan reproduksi. Yang bila dirangkai, akan membentuk sebuah "Segitiga Ajaib". Bagaimana tidak ajaib, urutan sebab-akibat antara ketiganya bisa di bolak-balik, dengan tetap memberikan relasi yang relevan.
Akibatnya tak lagi bisa dipastikan, siapa yang menjadi awal, yang menjadi causa. Ketiganya saling mempengaruhi, dan saling menjadi awal bagi yang lain. Kalaupun kemudian dalam artikel ini kemiskinan dibahas lebih dulu, itu hanyalah sebuah kebetulan semata.
Kemiskinan kerap dianggap sebagai awal bagi terjadinya ketaksetaraan gender di berbagai aspek kehidupan. Di bidang pendidikan misalnya, kemiskinan akan kian mereduksi peluang anak-anak perempuan untuk mengecap pendidikan.
Dalam kondisi berkecukupan saja, masih banyak orang tua yang membatasi akses pendidikan anak perempuannya, apalagi bila dalam kondisi miskin. "Boro-boro untuk biaya sekolah, bisa makan saja sudah untung..." pasti demikian yang ada di benak orang tua.
Sayangnya, pilihan orang tua kerap tidak didasari oleh kemampuan dan semangat belajar anak, namun pada jenis kelamin. Akibatnya, anak laki-lakilah yang diprioritaskan untuk sekolah, dengan anggapan bahwa pendidikan lebih diperlukan anak laki-laki sebagai bekal mencari nafkah.
Bagaimana dengan anak perempuan? Banyak orang tua yang masih beranggapan bahwa anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi. Dengan berkembangnya anggapan seperti ini, sangat wajar bila kemudian etos belajar dari anak perempuan juga menurun, terutama yang tinggal di perdesaan.
Walaupun jumlah penduduk perempuan di negeri ini lebih banyak daripada laki-laki, namun jumlah angka partisipasi kasar (APK) perempuan lebih rendah dari laki-laki. APK adalah angka yang merepresentasikan banyaknya penduduk bersekolah dalam suatu jenjang pendidikan dari setiap 100 penduduk usia sekolah.
Data tahun 1997 menunjukkan, APK di tingkat pendidikan SD untuk perempuan 107,3 dan laki-laki 108,8. Di tingkat SLTP, APK untuk perempuan 74,2 dan laki-laki 74,1. Di tingkat SLTA, APK untuk perempuan adalah 45,8 dan laki-laki 47,3. Sedangkan di tingkat PT, APK untuk perempuan adalah 8,3 dan laki-laki 11,3.
Yang menarik, hasil penelitian Depdiknas menunjukkan bahwa tingginya anak perempuan tidak melanjutkan ke sekolah lanjutan adalah karena kesulitan membayar uang sekolah, alias karena orang tuanya miskin. Di sisi lain, untuk meringankan beban orang tua, umumnya para anak perempuan tersebut diberi dua pilihan: bekerja mencari uang atau segera menikah.
Dua pilihan
Dengan bekal pendidikannya yang minim, pekerjaan macam apa yang bisa anak perempuan lakukan? Tentu saja tidak banyak pilihan dan tentu bukan pekerjaan kantoran. Peluangnya adalah 'kerja serabutan', atau pekerjaan yang berhubungan dengan aktivitas mereka sehari-hari, seperti menjadi pembantu rumah tangga.
Yang perlu diwaspadai, sangat terbuka kemungkinan, di tengah keputusasaan serta terbatasnya bekal pendidikan, mereka terjun ke jalanan, menjadi anak jalanan, bahkan menjadi korban trafficking, masuk ke dunia prostitusi yang membuat mereka tereksploitasi, tidak saja secara psikis dan fisik, namun juga seksual.
Di Jawa Barat saja, data Departemen Sosial menunjukkan, dari 6.276 orang PSK, 28,7 persen (1.800 orang) di antaranya masih anak-anak (di bawah 18 tahun). Besar kemungkinan itu belum angka sesungguhnya mengingat aktivitas prostitusi (terutama anak) agak terselubung. Diperkirakan angka sebenar-nya mencapai lima kali lipatnya.
Bagaimana bila menikah muda? Sebuah penelitian memperlihatkan, 5,13 persen dari anak perempuan di tingkat SD terpaksa putus sekolah karena menikah. Persentase ini kian meningkat seiring kian tingginya jenjang pendidikan. Di tingkat SLTP misalnya, sebanyak 16,72 persen, sementara di tingkat SMU sebanyak 30,76 persen.
Kesehatan Reproduksi
Bila disimak, tidak ada satupun dari kedua pilihan di atas yang menguntungkan bagi anak perempuan, terutama dari sisi kesehatan reproduksinya. Dengan kerja 'serabutan', akan banyak masalah kesehatan reproduksi yang mencuat. Mulai dari tidak berkembang-nya organ reproduksinya akibat beban kerja yang berat, tertular penyakit infeksi, HIV/AIDS, kehamilan di luar rencana, hingga tindakan aborsi yang bisa menimbulkan kematian.
Kawin usia muda juga membuka peluang terjadinya perceraian dan kawin ulang karena belum matang secara psikologis. Sebuah data mengungkapkan, satu di antara empat perempuan yang kawin pada umur 15-19 tahun pernah mengalami kawin ulang. Kondisi ini membuka peluang perempuan menjadi lebih sering melahirkan.
Bukankah dalam setiap perkawinan mengharapkan hadirnya anak? Dengan kondisi alat reproduksi yang belum berkembang sempurna, akan memperbesar kemungkinan terjadinya masalah selama kehamilan hingga proses melahirkan, bahkan tidak tertutup kemungkinan berakhir pada kematian ibu ataupun kematian bayi. Padahal saat ini angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu 307 per 100.000 kelahiran hidup.
Tidak itu saja, pernikahan di usia muda juga memperkecil peluang perempuan untuk memberdayakan diri, akibatnya ia minder, tidak percaya diri, tidak mempunyai posisi tawar yang setara dengan suaminya yang umumnya berusia lebih tua dan dengan jejang pendidikan yang lebih baik.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik berupa kekerasan verbal, kekerasan psikis (ancaman/pemaksaan), kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual. Kondisi ini tentu akan kian memperparah masalah kependudukan di hilir. Ironinya secara serentak, ketaksetaraan juga memicu kian kompleknya permasalahan kependudukan di hulu, berupa meningkatnya angka pertumbuhan penduduk.
Ketaksetaraan membuat pihak istrilah (baca perempuan) yang harus memakai kontrasepsi. Sementara alat kontrasepsi yang dipakai para istri pun, masih ada kemungkin mengalami kegagalan. Bila sudah demikian, lagi-lagi aborsi yang dianggap sebagai jalan keluar.
Hasil survei Biro Pusat Statistik (BPS, Depkes, 1988) memperlihatkan bahwa 75 persen dari perempuan usia reproduktif status menikah yang melakukan aborsi adalah karena tidak menginginkan tambahan anak. *
Penulis adalah ibu rumah tangga yang sangat berminat pada anak, perempuan dan keluarga