
PEMBARUAN/YC KURNIANTORO
BERI KETERANGAN - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan keterangan kepada wartawan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (19/10). Bagir mengklarifikasi pernyataan Probosutedjo yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus percaloan perkara di MA.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan, dia siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus percaloan perkara yang melibatkan lima pegawai MA dan kuasa hukum Probosutedjo. "Silakan saja diperiksa yang terpenting ada keterkaitannya antara saya dengan pengacara Probosutedjo, Harini Wiyoso dan lima pegawai MA yang ditahan KPK sekarang," ucap Bagir dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/10).
Dia mengakui, tidak ada hubungan dengan Harini dan lima pegawai MA yang ditangkap KPK. "Saya tidak ada kaitannya dengan mereka, saya tidak ada urusan dengan mereka," tukasnya.
Ketika ditanya pertemuannya dengan Harini Wiyoso, Bagir menegaskan, pertemuan itu dalam kapasitas Harini sebagai pensiunan hakim tinggi. Bahkan Bagir mengakui dia tidak mengetahui kalau Harini adalah pengacara. Dan dalam pertemuan itu, Harini tidak membicarakan soal perkara.
"Dia bisa bertemu saya lewat sekretaris, dan saya mau bertemu karena dia dalam kapasitasnya sebagai hakim pensiunan, bukan pengacara, apalagi pengacaranya Probosutedjo," ujarnya.
Bagir kembali menegaskan, dia membuka akses seluas-luasnya untuk KPK guna mengusut kasus percaloan di MA sampai ke akar-akarnya. "Saya membuka askes seluas-luasnya bagi KPK. Silahkan panggil dan periksa siapa yang punya kaitan dengan orang-orang itu," katanya.
Menanggapi seruan agar mengundurkan diri sebagai ketua MA, dia kembali menegaskan, tidak ada alasan baginya untuk mengundurkan diri. Bahkan dia memastikan tidak mempunyai kaitan dengan kelima orang itu, termasuk pengacara Probosutedjo.
Sementara itu, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, kemarin, berpendapat, sebaiknya Bagir mengundurkan diri supaya KPK leluasa memeriksanya. "Kalau Bagir Manan tidak mengundurkan diri, maka KPK akan merasa ewuh pakewuh untuk memeriksanya," ujarnya.
Secara terpisah Kepa- la Pusat Pelaporan Anali- sis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendukung sepenuhnya upaya membongkar kasus korupsi di MA. Meskipun belum menerima permintaan KPK, PPATK berjanji akan memberikan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10), Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan, "Diminta atau tidak diminta, kami jelas dukung KPK. Tapi memang dugaan korupsi di MA bukan hasil laporan PPATK. Itu laporan Pak Probosutedjo. Setiap transaksi yang diduga hasil penyuapan itu dianggap transaksi mencurigakan," katanya.
Dia mengemukakan, PPATK tidak akan membedakan perlakuan terhadap status dan jabatan, baik hakim atau jaksa jika memang ada dugaan pencucian uang akan dilaporkan. PPATK sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan melaporkan keberadaan aset-aset yang diduga hasil pencucian uang.
Kasus suap Probosutedjo di MA, menurut anggota Komisi Ombudsman Nasional Masdar F Mas'udi, merupakan bukti sudah parahnya kondisi lembaga peradilan di Indonesia.
Dia berpendapat, untuk menciptakan negeri ini menjadi baik, hal pertama yang harus dibersihkan adalah lembaga penegak hukum, yakni MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya. "Jika lembaga hukumnya tidak dibersihkan dulu, berarti kita hanya main-main mengurusi negara ini," ujar Masdar di sela-sela seminar dan pelatihan ombudsman daerah, Selasa, di Jakarta.
Sejak KON berdiri, tuturnya, keluhan masyarakat terbesar adalah instansi pengadilan. Sejak Januari hingga Agustus 2005, dari sekitar 800 keluhan masyarakat, sebanyak 30 persen atau paling tinggi adalah keluhan soal buruknya lembaga pengadilan.
Masdar menambahkan, mengenai kasus Probosutedjo, KON belum bisa menyikapi, sesuai Keppres No 44 tahun 2000, KON baru akan bertindak jika ada keluhan masyarakat. (E-8/U-5/A-21/Y-4)