SUARA PEMBARUAN DAILY

Sudah Saatnya Semua Pemda Bentuk Ombudsman Daerah

JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah seharusnya membentuk Komisi Ombudsman Daerah jika memang mereka ingin memperbaiki pelayanan publik di daerahnya.

"Sejak pemberlakuan otonomi daerah, seluruh kewenangan dan penanganan pelayanan publik adanya di daerah, bukan di pemerintah pusat lagi. Karena itu, pembentukan ombudsman daerah bisa menjadi inisiatif memperbaiki pelayanan umum," tutur anggota Komisi Ombudsman Nasional (KON), Teten Masduki, dalam Pelatihan Ombudsman Daerah di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut dia, Pemda jangan berkelit untuk tidak membentuk ombudsman di daerah dengan alasan belum adanya frame legal. Memang belum ada Undang-undang yang mengharuskan Pemda membentuk ombudsman daerah, tetapi jika Pemda memiliki komitmen memperbaiki pelayanan publik, seharusnya Komisi Ombudsman Daerah harus dibentuk.

Teten menjelaskan, nantinya kerja Komisi Ombudsman Daerah mirip dengan Komisi Ombudsman Nasional yang sudah terbentuk melalui Keppres Nomor 44 tahun 2000. Yang intinya sebagai lembaga independen yang menerima keluhan-keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi publik. Yakni meliputi keputusan-keputusan atau tindakan pejabat publik yang ganjil, menyimpang, sewenang-wenang, melanggar ketentuan, penyalahgunaan kekuasaan, keterlambatan yang tidak perlu, hingga pelanggaran kepatutan.

Ombudsman tidak sekedar sebuah sistem untuk menyelesaikan keluhan masyarakat atas kasus demi kasus, meskipun hal itu merupakan tugasnya yang paling fungsional karena langsung menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Tetapi juga bisa mengambil inisiatif tanpa harus atas nama pelapor untuk meminta akuntabilitas pemerintah dalam pemberian pelayanan umum.

"Yakni dalam bentuk meninjau ulang kebijakan atau tindakan pemerintah yang tidak memenuhi asas-asas dan standar pelayanan umum, sehingga melahirkan tindakan maladministrasi yang terus menerus dan sistemik," papar Teten.

Kata ombudsman sendiri berasal dari Skandinavia yang sering diartikan sebagai wakil sah seseorang. Lembaga semacam ombudsman pernah dipraktekkan di Cina sekitar 2000 tahun lalu selama dinasti Han dan di Korea pada era dinasti Choseon. Ketika itu bentuknya masih individu yang dipercayai rakyat dan didengar nasihatnya oleh raja. Namun belum memainkan peran dalam menjembatani penyelesaian masalah kerajaan dengan rakyatnya atau sebaliknya. (Y-4)


Last modified: 19/10/05