SUARA PEMBARUAN DAILY

Persiapan Pilkada di Irjabar Rampung

JAKARTA - Persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) sudah mantap. Bahkan, mereka ternyata tinggal mencoblos saja pada hari pemungutan suara. Namun demikian pilkada di daerah itu masih harus menunggu terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pengakuan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Kausar AS kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10) setelah mengunjungi Provinsi Irjabar beberapa hari sebelumnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap pilkada di Irjabar gencar dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua. Bahkan rencana pilkada di Irjabar itu menjadi salah satu alasan dikembalikannya Undang-Undang (UU) No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Akhirnya Pemerintah Pusat menunda penyelenggaraan pilkada di Irjabar dengan alasan secara teknis belum siap. Padahal, seluruh tahapan pilkada sudah digelar semuanya. Dan sejak ditunda hingga sekarang sebetulnya mereka masih dalam suasana tenang. Tetapi menurut Kausar, pilkada di Irjabar adalah sesuatu yang niscaya. "Kita tidak bisa menafikan eksistensi Irjabar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Kausar.

Tetapi ketika ditanya kapan persis pilkada di Irjabar itu digelar, Kausar tidak terlalu tegas menjawabnya. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah pasti akan mengambil keputusan. Termasuk apakah pilkada di Irjabar harus menunggu terbentuknya MRP. Kalaupun UU membolehkan bahwa pilkada tidak harus menunggu MRP maka pilkada di provinsi itu bisa digelar.

Terkait dengan itu, tambah Kausar, persiapan-persiapan teknis yang belum rampung memang harus segera diselesaikan. Meskipun dia mengakui bahwa masalah teknis itu juga bukan hal yang sederhana. Hal itu terutama terkait dengan kondisi Papua dan Irjabar yang begitu luas dan sulit dari sudut transportasi. Belum lagi masalah komposisi penduduk, terutama di Irjabar yang 50 persennya adalah pendatang. Dan pada saat lebaran seperti ini kemungkinan mereka akan mudik ke kampung halamannya. Sehingga sangat sulit menggelar pilkada dalam situasi seperti itu. (A-21)


Last modified: 19/10/05