SUARA PEMBARUAN DAILY

Penanganan Lingkungan Hidup Butuh Koordinasi Lebih Baik

JAKARTA - Koordinasi antara Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) dengan instansi pemerintah lainnya masih belum berjalan dengan baik, sehingga berbagai masalah lingkungan terkesan lamban diselesaikan. Akibat yang lebih nyata adalah kerusakan lingkungan yang semakin meningkat.

Untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan, kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, diperlukan paradigma baru dalam pengawasan dan penataan lingkungan hidup, terutama pengawasan yang dilakukan oleh kementeriannya.

"Saat ini tanggung jawab yang dimiliki oleh instansi kami tidak sesuai dengan wewenang yang dimiliki, sehingga kami tidak bisa berbuat maksimal. Kalau ada perusak-perusak lingkungan yang kami dapati di lapangan, kami tidak bisa langsung menangkapnya, tapi harus lapor ke polisi dahulu, karena polisi yang punya wewenang menangkap, padahal kami sudah gemas," ujarnya saat diskusi "Status Lingkungan Hidup Indonesia" di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup harus dapat dioptimalkan untuk mengurangi perusakan yang kian hari terus meningkat. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh KLH tetapi seharusnya juga dilakukan oleh departemen dan instansi lainnya.

"Dengan wewenang yang sempit ini tidak mungkin dapat melakukan semua fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup di Indonesia, tetap harus ada kerja sama dari masing-masing pihak. Tanpa kerja sama ini pengawasan tidak bisa berjalan," tambahnya.

Namun untuk introspeksi ke dalam KLH, Rachmat menyatakan pihaknya juga tengah mengupayakan agar semua elemen dapat diberdayakan untuk mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan hidup. "Jika bisa berhasil maka tahun depan kondisinya pasti akan lebih baik," katanya.

Berbagai hal harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas lingkungan hidup di Indonesia, terutama fungsi pengawasan melalui penegakan hukum lingkungan yang berlaku. Dalam peningkatan penegakan hukum, pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) sudah bekerja sama untuk penyediaan 1.000 hakim khusus yang menangani permasalahan lingkungan.

"Nantinya, kasus-kasus lingkungan hidup hanya bisa ditangani oleh hakim-hakim yang bersertifikat. Agar jika ada masalah lingkungan hidup hakimnya telah tahu seluk-beluknya sehingga bisa lebih memahami permasalahan," tambahnya.

Kondisi Lingkungan Hidup

Sementara itu, mengenai kondisi lingkungan hidup di Indonesia yang terekam dalam catatan Status Lingkungan Hidup Indonesia, selama tahun 2004 lalu tidak mengalami kemajuan dari tahun sebelumnya. Berbagai bencana yang diakibatkan buruknya kondisi lingkungan hidup menjadi catatan penting.

Berbagai hal yang menjadi topik utama kasus-kasus lingkungan di tahun-tahun sebelumnya, masih menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Namun KLH mulai memperbaiki catatannya dengan memunculkan isu-isu pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, seperti kasus Teluk Buyat, Sulawesi Utara.

Hanya saja catatan yang dilakukan dalam Status Lingkungan Hidup Indonesia masih mengandalkan sumber-sumber primer lain. KLH perlu meningkatkan kualitas pengadaan data primer dalam permasalahan lingkungan hidup, sehingga dapat menjadi pembanding data-data instansi lainnya. (K-11)


Last modified: 19/10/05