JAKARTA - Delapan anggota Front Pembela Islam (FPI) M Ali Sodikin, Tulus alias Yusuf, Solikin, Taufik, Soleh, Haikel, Nano dan Japraludin yang menjadi tersangka karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (18/10) saat ini sudah ditangani Polda Metro Jaya.
"Kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Para tersangka sudah kami kirim ke sana pada Selasa sore," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Safaruddin kepada Pembaruan, Rabu (19/10) pagi
Menurut Kapolres, dikirimnya para tersangka itu karena ada pertimbangan-pertimbangan khusus, sehingga harus ditangani Polda Metro Jaya. Pada kesempatan itu juga, Kapolres mengungkapkan kembali kekecewaannya terhadap para anggota FPI.
Menurutnya, pihaknya sudah punya itikad baik untuk menerima para pengunjuk rasa, bahkan dia sudah menginstruksikan kepada seluruh anak buahnya untuk mencopot senjata apinya. "Tetapi pada kenyataannya mereka malah membawa senjata tajam. Sepertinya mereka punya niat jahat terhadap kami," kata Kapolres.
Kedelapan anggota FPI itu dijadikan tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam, saat melakukan unjuk rasa di Mapolres Jakarta Barat, Selasa. Sebelumnya, sebanyak 30 orang diperiksa, tetapi setelah melalui pemeriksaan intensif, petugas menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka itu merupakan bagian dari sekitar 150 massa yang menggunakan baju putih lengkap, unjuk rasa di Mapolres Jakarta Barat. Unjuk rasa ini dimaksudkan untuk menanyakan kelanjutan peristiwa bentrokan antara FPI dengan warga di Kalijodo, Tambora, Minggu (16/10) dini hari lalu.
Tanpa ada penghalang dari petugas, ratusan massa tersebut langsung masuk ke halaman sambil melakukan orasi. Namun, tidak lama kemudian mereka dikejutkan dengan kepungan puluhan anggota Brimob.
Dengan sigap, pasukan Brimob itu langsung menggeledah satu per satu massa yang melakukan aksi unjuk rasa itu. Hasilnya, sekitar 30 orang langsung diamankan ke ruangan Mapolres karena kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit, pisau, tombak, dan pedang. Setelah intensif diperiksa lebih lanjut, akhirnya delapan orang dipastikan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sementara yang lainnya hanya diberikan peringatan.
Kapolres, Kombes Pol Safaruddin yang ikut dalam pemeriksaan mengaku sangat kecewa karena sebelumnya pihaknya sudah beritikad baik mau menerima mereka di kantornya. "Kami merasa kecewa dengan sikap FPI yang membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa ke kantor kami. Negara ini adalah negara hukum, saya sudah bersedia menerima mereka, kenapa mereka harus membawa senjata tajam," ujar dia.
Sementara itu, menurut Sekretaris FPI Muhammad Nasution, pihaknya membantah jika mengintruksikan anggotanya membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa. "Kejadian ini di luar dugaan, silahkan saja petugas memeriksa anggota kami yang kedapatan membawa senjata tajam. Yang jelas, kami tidak pernah memerintahkan membawanya," kata dia. (M-16)