JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan Operasi Yustisi untuk mengatasi lonjakan urbanisasi di Ibukota. Operasi tersebut, akan dilakukan 11 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1426 H oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, operasi yustisi akan dilakukan secara bertahap. Bahkan untuk menjaring lonjakan urbanisasi di Ibukota tahun ini, operasi tersebut akan difokuskan di pintu-pintu masuk, seperti terminal bus dan stasiun kereta api.
"Pendatang memang punya hak masuk Ibukota. Tapi untuk mengatasi lonjakan urbanisasi, sangat mungkin operasi dilakukan sejak awal, mulai dari pintu masuk di terminal, stasiun, dan nanti terus berlanjut ke perumahan," kata Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (18/10).
Dia mengatakan, Operasi Yustisi di pintu masuk terminal dan stasiun, serta perumahan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4/2004. Sesuai Perda Nomor 4/2004 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pendatang yang bertujuan menetap harus memenuhi persyaratan gubernur.
Kewajiban lapor ke lurah setempat, sesuai Pasal 3 Pergub tersebut, selain dibebankan kepada pendatang juga mengikutsertakan penjamin tempat tinggal si pendatang. Jika tidak melaporkan diri, pendatang dan pengelola apartemen, inkos, atau rumah kontrakan akan dikenai sanksi.
"Jadi, bukan per individu saja yang wajib lapor, tetapi pengelola apartemen dan pemilik indekos harus lapor ke RT atau lurah setempat. Tapi pada prakteknya, pemilik jasa tersebut, enggak ada yang melaporkan. Justru satpam mereka, sering menghalangi petugas yang mau melakukan Operasi Yustisi," ujar Sutiyoso. (J-9)