SUARA PEMBARUAN DAILY

Pengelola Gedung yang Tak Sediakan Kawasan Bebas Rokok akan Ditindak

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas para pengelola dan pemilik gedung baik swasta maupun pemerintah yang tidak menyediakan kawasan bebas rokok (KBR) sampai batas waktu 31 Desember 2005.

"Kita beri waktu tiga bulan sampai akhir tahun untuk menyediakan ruangan khusus merokok. Setelah itu, kita lakukan operasi (pengecekan, red)," kata Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut dia, pengelola dan pemilik gedung baik swasta maupun pemerintah wajib menyediakan ruangan khusus merokok. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 (Perda No 2/2005) tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 (Pergub No 75/2005) tentang Kawasan Dilarang Merokok. "Peraturan yang dibuat harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa pandang bulu," ujar Sutiyoso.

Dia menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, gedung-gedung atau tempat publik di Jakarta belum menyediakan kawasan dilarang merokok atau ruangan khusus merokok, pihaknya akan memberi sanksi tegas sebagaimana ditetapkan dalam Perda No 2/2005 dan Pergub No 75/2005.

Berdasarkan Perda No 2/2005 Pasal 24 ayat 1 disebutkan pengelola gedung bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan, parkir kendaraan bermotor. (J-9)


Last modified: 19/10/05