SUARA PEMBARUAN DAILY

98 Bank Laporkan Dugaan Pencucian Uang

JAKARTA- Sebanyak 98 bank terdiri dari 97 bank umum nasional dan 1 bank perkreditan rakyat (BPR) melaporkan dugaan aliran dana pencucian uang atau money laundering kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang masuk mencapai 2.673 laporan.

Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10), Kepala PPATK, Yunus Husein menjelaskan, hingga saat ini jumlah BPR yang melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sangat sedikit. Dari jumlah 2.162, BPR yang melaporkan transaksi hanya satu bank saja.

Berdasarkan data PPATK hingga 30 September 2005, laporan transaksi keuangan mencurigakan diterima dari empat bank pemerintah, 70 bank swasta, 11 bank asing, 12 bank campuran, dan satu BPR. Dari bank swasta, PPATK menerima laporan sebanyak 1.612. Sementara dari bank pemerintah, laporan yang masuk 658. Lalu bank asing memberikan laporan sebanyak 343.

Hingga 30 September 2005, jumlah penyedia jasa keuangan (PJK) yang telah melaporkan transaksi keuangan tunai mencapai 143 lembaga. Sementara jumlah total transaksi keuangan yang dilaporkan mencapai 1.408.216 laporan. Data tersebut dihimpun dari 112 bank, 21 perusahaan valuta asing, 8 BPR dan 2 perusahaan asuransi.

Sebaliknya, berdasarkan data PPATK, transaksi keuangan yang mencurigakan cukup banyak di bank swasta.

Sejumlah bank besar melaporkan adanya transaksi keuangan. Beberapa di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Lippo, Bank Permata, Bank Mega, dan Bank Niaga. Sementara BPR yang melaporkan transaksi keuangan mencurigakan hanya BPR Modern Express, katanya.

Di sisi lain, tambahnya, hingga 30 September 2005, PPATK juga menerima laporan dari 4 perusahaan efek, 9 pedagang valas, satu pengelola dana pensiun, 3 lembaga pembiayaan, satu perusahaan manajer investasi, dan 5 perusahaan asuransi.

Menurut Yunus, PPATK telah memberikan hasil analisis terhadap 336 kasus kepada polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 237 adalah pencucian uang. Sementara 4 kasus yang terkait tindak pidana korupsi disampaikan PPATK kepada kejaksaan.

"Dalam periode 1 Januari sampai 31 Agustus, PPATK menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan 1.478. Jika di rata-rata, laporan yang masuk setiap bulan mencapai 164," katanya. (U-5)


Last modified: 19/10/05