SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemerintah: RUU Pajak Dorong Investasi

Tidak Ada Penambahan Wewenang Aparat Pajak

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan menarik kembali RUU Pajak yang sudah diserahkan ke DPR, kendati dari kalangan usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku kecewa dengan draf RUU itu, dan merasa usul yang diajukan tidak masuk dalam rancangan tersebut. Pemerintah justru menegaskan, draf RUU Pajak memuat aturan yang dapat menumbuhkan investasi.

''Pemerintah terbuka pada setiap koreksi. Tetapi karena ini sudah dimasukkan ke DPR, nanti dibicarakan di sana. Pemerintah sendiri belum memutuskan untuk menarik kembali RUU Pajak,'' ujar Menko Perekonomian, Aburizal Bakrie, di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Menko, masih ada kesempatan untuk memberi masukan-masukan dalam RUU Pajak tersebut.

Sementara menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Hadi Purnomo, dalam tim kaji ulang UU Pajak juga terdapat perwakilan dari Kadin. Memang proses akhirnya diserahkan ke Menkeu dan Tim RUU Pajak.

Terkait dengan penilaian Kadin bahwa RUU Pajak dapat menghambat investasi, Hadi menjelaskan, justru dalam rancangan tersebut berbagai kemudahan pajak diberikan untuk menumbuhkan investasi. Seperti tarif deviden yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen dan kompensasi kerugian dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi akan diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen. Sedangkan PPh badan diturunkan dari 30 persen menjadi 25 persen.

Tidak Bertambah

Hadi menjelaskan, tidak ada penambahan wewenang petugas pajak dalam RUU Pajak yang baru, kendati banyak pihak yang khawatir akan bertambah peluang aksi pemerasan terhadap pembayar pajak. Ia mengatakan bila memang ada penambahan wewenang itu, dapat dilaporkan ke DPR pada saat rapat dengar pendapat.

''Kalau memang iya, laporkan ke DPR untuk masukannya. Bagi kami yang terpenting adalah keterbukaan dan penegakan hukum,'' ujarnya.

Ia juga menjelaskan, terkait peluang adanya pemerasan sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak, dapat dicegah bila setiap wajib pajak mengisi dengan benar dan transparan. (L-10)


Last modified: 19/10/05