JAKARTA - Pemerintah didesak tidak memberi dana talangan kepada importir dan distributor gula yang membuat harga jual gula bisa seenaknya dinaikkan melewati batas kewajaran. Di sejumlah daerah, harga gula mencapai Rp 6.500 sampai Rp 7.500 per kg, padahal harga maksimal yang ditetapkan pemerintah Rp 5.500 per kg.
Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti), Natsir Mansyur kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (19/10), mengemukakan, tingginya harga gula karena ada permainan para importir dan distributor. Akibatnya, operasi pasar pun sering gagal.
Apegti menyarankan kepada pemerintah untuk mematok harga jual maksimal Rp 4.500 per kg, jika ditambah dengan biaya transportasi dan lainnya maka harga jual di pasar seharusnya menjadi Rp 5.000 atau Rp 5.500 per kg, bukan Rp 6.000 atau lebih.
Penerima dana talangan tidak kerja, tapi mendapat dana segar dari selisih harga dasar dan harga jual gula. Selain itu, harga jual gula tidak merata di seluruh Indonesia walaupun telah dilakukan operasi pasar (OP), sebab OP hanya terbatas di tempat tertentu.
"Operasi pasar sering tidak berhasil karena kelakuan para importir dan distributor. Seharusnya Pemerintah memberi sanksi kepada importir dan distributor yang tidak bisa menyediakan gula dan menaikkan harga seenaknya. Mereka juga harus diaudit," ujarnya.
Agar harga gula tidak dipermainkan, katanya, Pemerintah disarankan memberi kesempatan kepada pengusaha di daerah untuk mengimpor gula dan memasarkan di daerah masing-masing. Selama ini impor gula dimonopoli empat BUMN di Pulau Jawa.
Menteri Pertanian Anton Apriyantono dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dua pekan lalu, kembali mengizinkan empat importir terdaftar (IT), yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, dan PT Rawajali Nusantara Indonesia (RNI), untuk mengimpor 300.000 ton gula pada tahun 2006.
Biaya Tinggi
Pemberian izin impor hanya kepada empat BUMN yang juga produsen gula itu ternyata tidak bisa menjamin persediaan dan harga gula yang wajar, sehingga dipermasalahkan Apegti. Monopoli oleh BUMN di Pulau Jawa, selain tidak adil juga menyebabkan biaya tinggi untuk distribusi ke daerah-daerah.
Jika pengusaha di daerah dapat mengimpor gula, tambahnya, diprioritaskan untuk wilayah yang minus gula. Hal ini memberikan dampak positif, terutama dalam menjamin ketersediaan gula di wilayah bersangkutan tanpa perlu menunggu pasokan dari Pulau Jawa.
Dikatakan, alokasi gula impor untuk wilayah di luar Jawa diharapkan dapat menjadi perekat bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama daerah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga yang memerlukan perhatian khusus.
"Provinsi-provinsi di luar Jawa telah memiliki fasilitas pelabuhan yang dapat disinggahi kapal dengan kapasitas 5.000 ton sampai 10.000 ton, sehingga tidak masalah untuk pengirimannya," ucapnya.
Data Apegti menunjukkan, harga gula impor di eceran mencapai Rp 5.500 per kg, namun kemudian ikut bergerak naik mengikuti harga pasar produk gula nasional, yakni Rp 6.000 di kota-kota besar sampai Rp 7.500 di pedesaan terpencil, terutama di luar Jawa.
Natsir menjelaskan, harga dasar gula (HDG) sesuai SK No 08/MDAG/PER/4/2005 sebesar Rp 3.800 per kg, namun naik 30 persen pada saat lelang di pabrik gula yang menjadi Rp 4.989. Kemudian harga jual ke konsumen naik lagi sekitar 40 persen atau atau menjadi Rp 6.500 sampai Rp 7.500 per kg.
Sehingga, katanya, total kenaikan dari HDG sampai ke konsumen sekitar 70 persen. Apegti menyatakan prihatin karena persentase kenaikan harga gula tidak bisa dikontrol oleh otoritas yang juga regulator, yakni Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian. (S-26)