EMERINTAH resmi mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan kepada DPR. Salah satu tujuan yang hendak dicapai dari pembahasan RUU Pajak yang baru itu adalah agar pemerintah dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, yang tercermin dari kenaikan tax ratio (persentase penerimaan pajak dibanding produk domestik bruto). Memang harus diakui, tax ratio di Indonesia yang berkisar 12-13 persen lebih rendah dibanding negara tetangga yang rata-rata sudah mencapai 20 persen.
Belum sempat dibahas di DPR, penolakan seketika menyeruak ke permukaan terhadap materi RUU. Inti dari penolakan adalah RUU itu sarat dengan muatan yang sifatnya membebani masyarakat, baik pribadi maupun dunia usaha, dengan pungutan pajak. Selama ini, pemerintah cukup gencar memacu kesadaran publik untuk membayar pajak dengan slogannya: ''Orang bijak taat pajak.'' Pemerintah pun tanpa sungkan mengumumkan para pembayar pajak terbesar, yang umumnya berasal dari kelompok usaha besar, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang taat pajak. Namun, segala upaya itu tampaknya masih belum mampu meningkatkan pendapatan pajak sebagaimana diharapkan. Apalagi saat ini pemerintah memerlukan banyak dana untuk dapat menjalankan pembangunan, menyusul beban APBN yang makin berat.
SECARA umum, ada dua pendekatan untuk meningkatkan pendapatan pajak, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi mengandung maksud aparat pajak mengintensifkan pemungutan dari cakupan pajak yang sudah ada. Sementara ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas atau menambah cakupan pajak.
Memang disadari, pajak adalah sumber pembiayaan utama dalam pembangunan sebuah negara. Namun, menilik kondisi masyarakat Indonesia yang masih terus dibebani secara ekonomi, upaya ekstensifikasi pajak menjadi hal yang kurang manusiawi. Apalagi ketentuan menyangkut data-data terkait pajak lebih rumit sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran oleh wajib pajak.
Dari kalangan pengusaha, ekstensifikasi pajak jelas bukan sebuah insentif. Di tengah beban biaya produksi yang melangit, pungutan pajak dikhawatirkan semakin membunuh dunia usaha. Di situlah letak kontraproduktifnya. Ditjen Pajak berusaha menambah pemasukan pajak dengan menambah pungutan kepada pengusaha, namun berpotensi mematikan pengusaha yang pada akhirnya justru mengancam potensi pemasukan pajak. Seharusnya Ditjen Pajak memberi insentif kepada pengusaha untuk memacu pertumbuhan investasi, pada gilirannya bisa menambah wajib pajak baru dan pemasukan pajak.
SANGAT disayangkan, pemerintah justru tidak berusaha membenahi sistem internal Ditjen Pajak yang selama ini ditengarai banyak terjadi kebocoran. Ekonom Faisal Basri dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu sempat melontarkan, potensi kebocoran pajak mencapai Rp 40 triliun. Hal yang mengherankan publik, Ditjen Pajak tak pernah gagal memenuhi target APBN, bahkan realisasinya hampir dipastikan melebihi 100 persen tiap tahun. Bahkan, manakala APBN direvisi dan target pajak dinaikkan, tanpa kesulitan mereka mampu memenuhinya secara memuaskan.
Kenyataan itu tentu mengandung pengertian bahwa potensi penerimaan yang mampu diraup Ditjen Pajak setiap tahun sangat tinggi, namun target yang diberikan terlampau rendah. Berangkat dari hal tersebut, sudah selayaknya pemerintah juga memprioritaskan pembenahan internal perpajakan yang selama ini memang dikenal tidak transparan, dan cukup sering mendapat keluhan dari masyarakat. Pengajuan RUU Pajak yang sarat dengan penambahan beban kepada masyarakat, sama artinya mencari payung hukum atas penindasan ekonomi rakyat.