SUARA PEMBARUAN DAILY

Dua Saksi Ketahui Popon Serahkan Uang ke Wakil Panitera PT DKI

JAKARTA - Tengku Syaifuddin alias Popon menyerahkan uang sebanyak Rp 249.900.000 kepada Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Ramadhan Rizal, pada hari Rabu 15 Juni 2005 untuk meringankan perkara Abdullah Puteh, yang sekarang jadi terpidana kasus korupsi pembelian helikopter.

Beberapa saat Popon menyerahkan uang kepada Ramadhan Rizal, Popon ditangkap oleh penyidik KPK, Siswanto Wisnu Baroto dan Bambang Sukoco. Selain Popon, Ramadhan Rizal juga ditangkap KPK dan panitera di Pengdilan Tinggi DKI untuk kasus Puteh, M Soleh sehari setelah itu menyerahkan diri kepada KPK.

Demikian dikatakan Siswanto Wisnu Baroto dan Bambang Sukoco dalam keterangan mereka sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Gedung Upindo Jakarta Selatan Senin (3/10). Sidang itu dipimpin oleh Hakim Gusrizal. Tampil sebagai jaksa penuntut umum Chaidar Ramly.

Menurut Siswanto, mereka menangkap Popon dan Ramadhan Rizal berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa pada hari Rabu 15 Juni pukul 15.00 WIB akan terjadi penyerahan uang dari seorang pengacara kepada pihak pengadilan tinggi DKI Jakarta di kantor pengadilan tersebut.

Berdasarkan informasi itu salah satu Wakil Ketua KPK memerintahkan mereka dengan melengkapi mereka dengan surat tugas penyelidikan. Mereka yang ditugaskan waktu itu berjumlah lima orang. Sebanyak 2 orang berada di luar gedung pengadilan untuk memantau keadaan sedangkan tiga orang yakni Siswanto, Wisnu Baroto dan Sukoco langsung masuk ke lantai 2.

Mereka berada di pengadilan lebih dulu, sebelum Popon datang. Popon datang sendirian dengan menenteng tas hitam. Wisnu Baroto dan Bambang Sukoco berpapasan dengan Popon di lantai 1. Sedangkan Siswanto bertemu Popon di tangga antara lantai 1 dan lantai 2. Waktu itu Popon terlihat terburu-buru. Melihat itu, ketiga penyidik KPK itu mencurigai dan mereka menduga kuat bahwa Poponlah orangnya yang akan menyerahkan uang itu.

Selanjutnya Siswanto mengikuti Popon dari belakang. Ia melihat Popon memasuki ruangan Wakil Panitera Ramadhan Rizal. Beberapa saat setelah Popon berada dalam ruangan Siswanto masuk. Sesampai di ruangan Siswanto melihat ada tiga orang yakni Ramadhan Rizal, Popon dan Sugiyono (belakangan diketahui adalah seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur).

Selanjutnya Siswanto menanyakan apa benar ada penyerahan uang dari seorang pengacara ke pihak pengadilan Tinggi DKI. Pertanyaan itu dijawab Ramadhan Rizal, tidak benar. Selanjutnya Siswanto menanyakan Popon. "Anda tadi yang berpapasan dengan saya di tangga itu". Popon mengiyakan.

Selanjutnya Siswanto bertanya mana tas hitam yang dibawa Popon. Pertanyaan itu dijawab Popon bahwa dirinya tidak tahu. Siswanto terus mendesak baik itu pada Popon juga kepada Ramadhan Rizal. Ketika terus didesak akhirnya Ramadhan Rizal mengambil tas hitam itu dari bawah kolong mejanya. Selanjutnya Siswanto menyuruh Ramadhan Rizal dan Popon membuka tas itu. Dan yang membukanya adalah Popon.

Siswanto bertanya berapa jumlah uang tersebut, dan Popon menjawab Rp 250 juta. Selanjutnya dua penyidik KPK lainnya yakni Wisnu Baroto dan Bambang Sukoco masuk dan membawa Ramadhan Rizal dan Popon ke kantor KPK. Sampai di kantor KPK Popon mengaku kepada penyidik bahwa uang itu diserahkannya kepada Wakil Panitera Ramadhan Rizal untuk meringankan perkara Abdullah Puteh.

Selain tiga saksi (penyidik KPK) tersebut diatas, dalam persidangan hari ini dengan terdakwa Tengku Syaifuddin alias Popon, juga menghadirkan dua saksi lainnya. Menurut JPU Chaidar Ramly seharusnya pada hari ini akan menghadirkan 10 orang saksi namun karena yang lainnya berhalangan maka yang dihadirkan Cuma lima orang. (E-8)


Last modified: 3/10/05