JAKARTA - Pemerintah memang menetapkan peraturan bagi sekolah-sekolah penerima Biaya Operasional Sekolah (BOS). Peraturan itu dimaksudkan untuk memudahkan mekanisme kontrol sekaligus mencegah penggunaan dana di luar yang sudah ditetapkan. Bila peraturan itu menyulitkan, dinas pendidikan setempat diminta untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan demikian sekolah-sekolah dapat segera menggunakan dana itu untuk menjalankan biaya operasionalnya.
Demikian disampaikan Direktur Pendidikan Lanjutan Pertama Depdiknas Hamid Muhammad kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (3/10), terkait dengan tingginya persentase pencairan dana BOS dari pusat ke daerah, tetapi penyaluran ke sekolah-sekolah sangat lambat, seperti yang terjadi di Jambi. Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana itu hingga 100 persen, tetapi yang baru tiba di sekolah hanya 30 persen saja.
"Penyaluran dana BOS oleh pemerintah pusat sudah hampir mencapai 100 persen. Saya belum cek Jambi, tetapi kalau benar begitu, kita akan minta pemerintah daerah segera menyelesaikan. Sebenarnya mekanisme yang harus dilakukan adalah mendata sekolah berikut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Setelah itu baru diajukan ke pemerintah pusat untuk kemudian dihitung setiap sekolah mendapat berapa," katanya.
Tetapi karena waktu yang sangat sempit, memang diizinkan untuk melakukan mekanisme secara terbalik. Artinya, pemerintah daerah memasukkan data dan pada saat pencairan itulah sekolah diwajibkan menyertakan RAPBS.
"RAPBS itu penting supaya penggunaan dana tidak diselewengkan. Kalau kita membiarkan sekolah mencairkan dana tanpa menyertakan APBS, bisa susah dan dana bisa digunakan seenaknya oleh sekolah," katanya.
Menurut Ketua Bappeda Provinsi Jambi Drs H Salim Djufri MM kepada wartawan di ruang kerjanya di Jambi, pekan lalu, sekitar 70 persen dana BOS belum diambil. Dari anggaran yang disediakan Rp 81 miliar, baru Rp 37 miliar yang diambil oleh sekolah-sekolah di tiga kabupaten dari sembilan kabupaten dan satu kota madya yang ada di provinsi ini.
Menurut Salim, kelambatan pengambilan dana tersebut disebabkan kurangnya kemampuan para kepala sekolah di daerah itu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang merupakan syarat pencairan dana BOS di bank. Guna mempermudah pemanfaatan atau pengambilan dana BOS tersebut, kepala dinas pendidikan di daerah itu diminta membantu sekolah-sekolah membuat RAPBS.
Irjabar
Menurut Hamid, penyaluran dana BOS yang memang agak terlambat sebenarnya terjadi di Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) dan Provinsi Papua. Di dua provinsi itu masalah yang muncul adalah lemahnya pendataan. Untuk Irjabar, masalah pendataan sudah selesai dan dana sudah ada di bank setempat.
"Di Irjabar tinggal menunggu masa endap uang di bank. Hal itu disebabkan penyaluran dana dari pemerintah ke sekolah-sekolah tidak ada pos biaya pengiriman. Akhirnya disepakati untuk membiarkan dana itu mengendap selama 3-7 hari di bank untuk menutup ongkos kirim," katanya.
Sementara di Papua, terjadi masalah pengiriman karena banyak sekolah yang tidak dapat mengakses bank. "Sebenarnya dari awal kami sudah menyarankan untuk menggunakan PT Pos karena dana bisa langsung diantar ke tempat. Tetapi mereka menolak sehingga sampai sekarang penyalurannya jadi terhambat," keluh Hamid. (A-22/141)