SEMARANG - Pemerintah daerah diminta segera menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah, setelah berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dan gubernur. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menaikkan harga jual eceran minyak tanah dari Rp 700 menjadi Rp 2.000 per liter, mulai 1 Oktober 2005.
''Besarnya HET minyak tanah di tingkat kabupaten/kota saling berbeda, karena disesuaikan dengan biaya transportasi yang dibutuhkan,'' kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro ketika melakukan sidak di beberapa SPBU di Semarang, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, besaran HET minyak tanah yang menentukan gubernur, bukan pemerintah pusat, sehingga pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Depdagri untuk membahas masalah penentuan HET minyak tanah.
Ketua Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jateng, H Harsono mengatakan, kemungkinan Provinsi Jateng akan membahas HET minyak tanah Senin (3/10) yang diperkirakan HET minyak tanah di Jateng akan berkisar antara Rp 2.300 - Rp2.500 per liter.
Berdasarkan pantauan di Kota Semarang, kalangan para pengecer minyak tanah menjual dengan harga bervariasi, antara Rp 2.500 - Rp 2.800 per liter, namun jika sudah ada penentuan HET diperkirakan tidak ada perbedaan harga jual yang tinggi di masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat mengaku kenaikan harga minyak tanah yang cukup besar sangat memberatkan kehidupan konsumen yang hidup serba pas-pasan, meskipun demikian kenaikan harga minyak tanah mau tidak mau harus diterima. ''Mau bagaimana lagi, kita toh harus menerima,'' kata Suryaman (43) seorang pemulung di Semarang. (Ant/A-17)