SUARA PEMBARUAN DAILY

Berkas Jaksa Hendra Ruhendra Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA - Pemberkasan kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan psikotropika oleh Jaksa Hendra Ruhendra (40) sudah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasat III/Obat Baya Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Drs Sugeng Ingat Rikolo mengatakan, berkas tersebut diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada hari Kamis (22/9). "Pemberkasan sudah selesai dan ini untuk pertama kalinya berkas tersangka (Hendra Ruhendra) kami serahkan ke kejaksaan," kata Sugeng Rikolo dalam percakapan dengan Pembaruan per telepon, Senin pagi (26/9).

Sugeng berharap, berkas dapat segera dinyatakan lengkap atau P21. "Mudah-mudahan tidak ada yang kurang. Menurut kami berkas sudah lengkap semuanya, baik dari keterangan para saksi maupun kelengkapan barang bukti. Tapi, ya kita lihat saja nanti bagaimana penilaian pihak kejaksaan," kata Sugeng.

Saat ini Hendra Ruhendra mendekam di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, Hendra diduga kuat bukan hanya pemilik melainkan juga pengedar narkoba. Kesimpulan tersebut diperoleh dari keterangan tersangka lainnya dan sejumlah saksi. Misalnya Subur (29), salah seorang tersangka, mengaku sudah empat kali membeli shabu-shabu dari Hendra. (E-9)


Last modified: 26/9/05